Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pengurus Bazda Kabupaten Bima Bahas Pengelolaan Zakat

Bima, Bimakini.com.-

Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bima, Kamis (19/7), menggelar rapat berkaitan dengan hasil rapat koordinasi (Rakor) di kantor Gubernur NTB dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di hotel Lombok Raya dari tanggal 9-11 Juli lalu. Hasil Rakernas itu terkait tentang masalah pengelolaan zakat dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk tugas dan fungsi pengelola zakat di daerah.

Ketua Bazda Kabupaten Bima, Drs. H. Achmad Husain, mengatakan, dalam pertemuan itu banyak hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999. Pelaksanaan UU baru itu akan banyak perubahan mulai dari pusat hingga daerah. Nanti bukan lagi bernama Bazda, tetapi istilahnya Baznas Pusat, Baznas Provinsi, dan Baznas Kota/Kabupaten.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Undang-undang itu, kata dia, belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena belum keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pelaksanaannya.  “Insya Allah mungkin September 2012 ini akan keluar PP-nya,” ujarnya di kantor Bazda Kabupaten Bima, Kamis.

Dijelaskannya, Ketua Bazda Provinsi NTB,  H. Muhammad Anwar MZ, sudah menggunakan istilah Baznas Provinsi, meski stempelnya masih menggunakan stempel lama. Khusus untuk Kabupaten Bima dan beberapa daerah lain belum berani menggunakan logo baru itu karena PP yang mengaturnya belum keluar.

Masalah perubahan nama, kata dia, banyak dipersoalkan dalam Rakernas karena dikuatirkan ada masalah kemudian hari, terutama nomenklatur tentang pengelolaan zakat di daerah. Apalagi perubahan itu belum ada PP-Nya. “Nanti kita akan seragamkan pelaksanaannya. Namun, untuk sosialisasi tidak jadi masalah,” katanya.

Oleh karena itu, jelasnya, Bazda Kabupaten Bima meminta kepada DPRD Kabupaten Bima agar masalah yang berkaitan dengan pengelolaan zakat di daerah pembahasannya ditunda dahulu. Karena dikuatirkan bertentangan dengan PP-nya nanti. Bahkan, sudah mengontak langsung Komisi IV DPRD Kabupaten Bima untuk menunda pembahasan itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 “Sembari kita menunggu keluarnya PP tentang pengelolaan zakat di daerah, kita tetap menggunakan aturan lama, meski UU lama tidak menggunakan PP, tetapi UU baru ini mesti menggunakan PP,” katanya.

Dia mengharapkan UU Baru itu perlu lebih awal disosialisasikan agar masyarakat memahaminya. Tentu saja dengan perubahan UU itu akan berpengaruh terhadap kebiasaan yang dilakukan selama ini. Termasuk pengelolaan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) langsung ke Baznas Kabupaten Bima.

“Kemungkinan tidak ada lagi Bazda Kecamatan seperti selama ini. Tidak hanya itu, pengawasan juga akan ketat,” katanya. (BE.13)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Kota Bima,  Bimakini.- Polres Bima Kota menyerahkan zakat fitrah dari anggota dan ASN Polres kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima. Penyerahan ini...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer  mengingatkan para jamaah untuk  menunaikan pembayaran zakat ...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tiga anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota, mendapatkan penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima, sebagai pemberi zakat...