Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Perda Jumat Khusu’ akan Direvisi

Bima, Bimakini.com.- Perda Nomor 2 Tahun 20003 tentang Jumat Khusu’ akan direvisi, karena masih ada kekurangan atau kelemahan. selain penerapan dilapangan yang tidak optimal lagi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, Senin (30/7) siang.

Dikatakannya, pada Bab I Perda Nomor 2 dijelaskan Jumat khusus adalah waktu tertentu pada hari Jumat untuk menghentikan aktifitas untu kekhusu’an shalat Jumat. Penutupan itu satu jam sebelum pelaksanaan shalat Jumat, kecuali ambulance dan kendaraan pemadam. “Rupanya ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang lalulintas dan Perhubungan, dimana hak warga Negara dibatasi melintasi jalan. Ada masukan dari kepolisian agar tidak pada jalan protokal atau jalan utama tidak ditutup,” ujarnya.

Revisi Perda ini juga, kata dia, karena pelaksanaan di lapangan kasih terkesan setengah hati. Hanya sebagian yang tetap melaksanakan perda ini dengan menutup jalan saat shalat Jumat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, kata dia, tidak ada peran lembaga adat dalam memberi sanksi terhadap pelanggaran Perda ini. Padahal lembaga adat sudah terbentuk baik ditingkat kabupaten hingga desa. “ Kami Komisi Empat memertanyakan apa yang sudah dilakukan lembaga adat untuk aplikasikan perda ini,” katanya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bima sudah diterbitkan. Namun demikian, perda yang sudah disahkan belum direalisasikan. Salah satunya, Perda Nomor 3...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat mewajibkan bagi seluruh daerah menyesuaikann melalui Peraturan Daerah (Perda),...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Pusat mengumumkan pencabutan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai menghambat investasi, Senin lalu. Pesan berantai yang beredar di masyarakat menyebutkan,...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Dalam bulan Februari ini, Kota Bima memiliki sejumlah event nasional dan regional. Salah satunya, Jelajah Alam Bima, yang digelar oleh Bima...