Bima, Bimakini.com.- Perda Nomor 2 Tahun 20003 tentang Jumat Khusu’ akan direvisi, karena masih ada kekurangan atau kelemahan. selain penerapan dilapangan yang tidak optimal lagi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, Senin (30/7) siang.
Dikatakannya, pada Bab I Perda Nomor 2 dijelaskan Jumat khusus adalah waktu tertentu pada hari Jumat untuk menghentikan aktifitas untu kekhusu’an shalat Jumat. Penutupan itu satu jam sebelum pelaksanaan shalat Jumat, kecuali ambulance dan kendaraan pemadam. “Rupanya ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang lalulintas dan Perhubungan, dimana hak warga Negara dibatasi melintasi jalan. Ada masukan dari kepolisian agar tidak pada jalan protokal atau jalan utama tidak ditutup,” ujarnya.
Revisi Perda ini juga, kata dia, karena pelaksanaan di lapangan kasih terkesan setengah hati. Hanya sebagian yang tetap melaksanakan perda ini dengan menutup jalan saat shalat Jumat.
Selain itu, kata dia, tidak ada peran lembaga adat dalam memberi sanksi terhadap pelanggaran Perda ini. Padahal lembaga adat sudah terbentuk baik ditingkat kabupaten hingga desa. “ Kami Komisi Empat memertanyakan apa yang sudah dilakukan lembaga adat untuk aplikasikan perda ini,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.