Kota Bima, Bimakini.com.- Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima melaporkan delapan anggota DPRD Kota Bima yang tidak terlihat di Batam saat agenda studi banding, dua pekan lalu. Nah, kini ada perkembangan terbaru. PMII Bima melaporkan mereka keKejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (9/7). Mereka mendesak Kejari agar segera menyelidikinya. Sikap delapan anggota DPRD itu dinilai PMII Bima sebagai tindakan korupsi.
Laporan itu disampaikan Ketua PMII Cabang Bima, Rafi’in,didampingi sejumlah pengurus lainnya. Laporan diterima pejabat Bagian Tata Usaha (TU) Kejari Raba Bima.
Rafi’in mengaku, PMII Bima telah berupaya mendekati pihak DPRD untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai kasus yang mencuat sejak dua pekan lalu tersebut. Namun, niat baik mereka tidak diresponsoleh DPRD,padahal telah mengirimkan surat secara resmi sejak Jumat pekan lalu. “Hingga kini, kami belum mendapat konfirmasi balik dari Dewan terhadap surat yang telah kami ajukan, sehingga kami melaporkan saja kasus ini,” terangnya di Kejaksaan.
Katanya, laporan yang diajukan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi para wakil rakyat yang dianggap tidak amanah terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat. Jabatan yang diemban,seharusnya dipergunakan untuk memerjuangkan nasib rakyat, bukan mengkhianatinya.
PMII Bima, tegasnya, akan mengawal kasus itu sampaituntas hingga menyeret oknum wakil rakyatitu, jika memang terbukti seperti yang diduga. Selama proses di Kejari juga akan terus mengikuti perkembangannya.
Dia meminta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan tersbeut. “Bagi kami, ini adalah awal dari perubahan untuk wakil rakyat dan mungkin bisa juga ini dikatakan sebagai sok terapi bagi anggota DPRD lainnya, agar mereka tidak melakukan hal yang sama,”tandasnya.
Kejari Raba Bima melalui Kepala Urusan TU, Sudirman, mengaku telah menerima laporan PMII Bima tersebut.Diisyaratkannya, laporan itu akan didisposisisecepatnya kepada Kepala Kejari, Djoko Purwanto, SH. Setelah itu, akan menentukan siapa Jaksa yang akan menangani kasus itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.