Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polsek Wawo Tangkap Pengumpul Togel

Bima, Bimakini.com.-  Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wawo, Sabtu (7/7), menangkap Sukisno, warga Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, karena diduga pengumpul judi toto gelap (Togel) di wilayah setempat. Pemuda itu diamankan Kanit Reserse, IPDA Syarifuddin Jamal, dan sejumlah anggota Polsek Wawo  sekitar pukul 17.30 WITA3.

Sukisno dibekuk versama barang bukti rekapan Togel, dua unit handphone (HP), dan uang senilai Rp5 juta lebih. Sukisno digelandang ke Polsek Wawo untuk diperiksa. Oknum  sempat dibawa ke Polres Bima Kota, namun karena kondisi kakinya cacat, sehingga dibawa ke rumahnya. Berdasarkan keterangan dokter, memang oknum dalam kondisi cacat.

Kapolsek Wawo, IPDA Suryadin, mengatakan, oknum sudah lama diincar aparat. Kapolres Bima Kota bahkan sudah jauh hari mengidentifikasi perjudian di Wawo. Sejak awal, Kapolres berkomitmen memberantas minuman keras (Miras), judi, dan penyakit sosial lainya. Bahkan, berulangkali memerintahkan aparat Polsek Wawo menangkap para pelakunya.

        “Jajaran Polsek Wawo soal ada perintah atau tidak, tetap menangkap. Hanya saja, kita bukan sekadar menangkap, tetapi harus barang bukti yang menguatkan aparat,” ujarnya di Polsek Wawo, Minggu (8/7).

            Sebelum ditangkap, kata Suryadin, anggota sudah mengintai selama beberapa hari, karena selama ini modus operandi kegiatan judi Togel di Wawo berubah. Sebelumnya, pelaku Togel merekap pada bagian pengumpul dari pengecer  pada setiap desa sekitar pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Mereka langsung membawa ke kolektor. Aparat bisa menangkap di jalan saat mengantarkan rekapan nama.

     Namun, katanya, sekarang modusnya berubah. Kebanyakan menggunakan HP melalui pesan singkat (SMS) dan langsung masuk ke pengumpul, sehingga data mereka direkap ulang oleh kolektor. “Jadi tanpa pengecer hadir di kolektor atau pengumpul mereka bisa menggunakan SMS, sehingga Polisi kesulitan menangkap. Namun, dengan cara apapun Polisi memiliki kemampuan untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Suryadin.

      Usai penangkapan, jelasnya, Sukisno dibawa ke kantor Polsek Wawo untuk diperiksa. Akhir bulan lalu, katanya, ada dua pelaku penyuplai minuman keras (Miras) yang ditangkap aparat Polsek Wawo. Mereka berinisial F dan M, kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jika mereka mengulang lagi perbuatannya, maka langsung ditahan.

       “Dari dua pelaku inilah Miras yang dibeli oleh anak muda, kemudian pada saat pesta hiburan mereka menenggak minuman yang memabukan itu,” katanya.

        Karena terjadi mabuk-mabukan, lanjut Suryadin, aparat Kepolisian mengintai dan dapat menangkat pengedar Miras berinisial F dan M. Menurut keterangan pelaku, Miras itu disuplai dari NTT dan Kota Bima. (BE.13)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Berita

Jakarta, Bimakini.- NTB, khususnya Pulau Sumbawa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah satu contoh atau rolemodel yang visionable atau berkelanjutan. Hal itu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tim Puma Polres Bima kembali mengamankan terduga pelaku judi Jenis Togel atau Togel, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (03/04) sekitar...

CATATAN KHAS KMA

  NAMANYA Tengku Jubair. Rasanya agak asing juga, ada orang Bima yang yang namanya seperti itu. Anda tahu, nama itu biasanya dipakai oleh bangsawan...

CATATAN KHAS KMA

SEPERTI biasa, Ahad saya kerap mengikuti jalan pagi bersama Sahabat HMQ di bukit Jatiwangi. Keliling bukit dengan udara segar, pastilah sehat bagi kesehatan. Begitu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Woha berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian kupon putih di RT 04 RW 02 Dusun Laheko, Desa Risa,...