Kota Bima, Bimakini.com.-
Kasus perjudian terus bertambah dan meresahkan masyarakat. Meski para pelakunya telah berulangkali ditangkap, tetapi jaringannya masih merajalela. Kamis lalu sekitar pukul 17.30 WITA, aparat meringkus Edi Susanto (19), warga RT 04/RW 02 Kelurahan Dara Kota Bima dalam kasus perjudian toto gelap (Togel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Bima Kota, IPTU Welman Ferri, mengaku remaja itu diringkus di belakang Hotel Lila Graha bersama sejumlah barang bukti 10 lembar kertas rekapan togel, uang senilai Rp150 ribu, dan satu telepon seluler merek Cross.
“Saat ini dia sudah diamankan, atas perbuatannya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelas Welman, di Sat Reskrim Sabtu siang.
Warga Kota Bima, Abdul Muluk, S.PdI, meminta kepada pihak Kepolisian terus menggelar operasi untuk membongkar jaringan perjudian yang semakin marak di Kota dan Kabupaten Bima, terutama perjudian togel. Jenis perjudian itu kini sudah menjangkiti berbagai usia.
Pada sejumlah pojok tempat diskusi, terangnya, tema tentang nomor Togel selalu menjadi pembahasan utama oleh kaum muda maupun tua saat ini. Bahkan, lebih miris lagi pada setiap kesempatan apapun pembahasan togel selalu terdengar. Hal itu menandakan semakin maraknya penyakit sosial tersebut.“Kami berharap hal seperti itu, terutama bulan puasa dapat diantisipasi, bahkan diberantas sehingga umat Islam bisa tenang beribadah,” harapnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.