Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Sorotan Miras Talabiu

BAGAIMANA proses penanganan kasus minuman keras (Miras) milik Jhon Singko  sebanyak 1.524 botolyang digerebek warga Talabiu?  Hingga kini dilaporkan tidak seperti penanganan kasus lainnya. Terkesan jalan di tempat.Sinyal itu jelas, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diketahui Kejaksaan Negeri Raba Bima. Surat permohonan izin penyitaan barang bukti pun belum dikirim ke Pengadilan Negeri Raba Bimahingga hari kesepuluh.Ada apa? Mengapa? Itu sebagian pertanyaan publik dan praktisi hukum.

Dalam sorotan praktisi hukum Sulaiman MT, dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai amanat pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), paling lambat tigahari sejak BAP tuntas.Sulaiman mewakili suara para ulama sebelumnya yang menginginkan kasus itu diusut tuntas dan tentu saja pelakunya dihukum sesuai peraturan. Jika tengara ada ketidakberesan dalam pemrosesan cairan haram itu yang ditandai dugaan penggiringan barang bukti ke Polda NTB,  maka selayaknya kita meminta klarifikasi menyeluruh pada Polres Bima Kabupaten. Kesan ketidaktransparan mencuat ke permukaan, bahkan sudah merambah mereka yang memahami seluk-beluk hukum beracara. Jika level praktisi hukum saja sudah mencium gelagat aneh, maka publik pasti lebih dari itu. Jangan pula salahkan mereka jika menabur bermacam-macam kecurigaan.

Ada dua sisi yang menarik dari belitan kasus ini. Geliat Jhon Singko sudah menjadi “target” anggota Ormas keagamaan, karena penggerebekan di Penaraga dan Talabiu selalu bisa “diamputasi” meski agak terlambat. Nah, reaksi anggota Ormas itu tinggal dilanjutkan oleh aparat hukum dengan mengacu pada aturan dan kemaslahatan. Kasus yang kembali melibatkan Jhon Singko itu menjadi perhatian publik karena kemampuannya menjalankan bisnis haram di tengah perkampungan padat Penaraga dulu bisa lancar-lancar saja.  

Sisi kedua, jika dugaan pengalihan barang bukti ke Polda NTB terbukti, maka itu sinyal bahwa ada “kekuatan” tersembunyi yang dimiliki oleh pemilik. Dugaan ini mesti segera diklarifikasi ke publik karena bisa menegaskan asumsi selama ini soal korelasi antara bisnis haram itu dengan pihak tertentu.    

Lepas dari itu, mesti diingatkan bahwa  pemrosesan yang tidak transparan bisa memantik reaksi meluas, karena sentimen Miras sangat sensitif di Dana Mbojo. Apalagi, sebentar lagi umat Islam akan memasuki gelanggang Ramadan. (*)     

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...