Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

SPDP Miras Talabiu Diakui Telat

Bima, Bimakini.com.-

Penanganan kasus minuman keras (Miras) yang digerebek Minggu(8/7)lalu, sempat disorot sejumlah kalangan, karena penanganannya dinilai lamban. Apalagi, hingga kini belum ada Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, padahal seharusnya permintaan itu sudah ada tiga hari setelah kasus ditangani.

Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Sutriyantono, SH, berjanji akan menuntaskannya, sebelum 60 hari masa kedaluwarsa. Diakuinya, SPDP ke Kejaksaan belum dikirim, namun akan dilakukan. Untuk surat ijin permohonan penyitaan barang bukti (BB) dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima sudah dikirim Rabu (18/7) lalu.  “Surat ijin pernyitaan ke Pengadilan itu atas nama tersangka Wahidin dan kawan-kawan. Karena sesuai dengan aturan yang ada, pasal 2 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Miras, dijelaskan barang siapa yang membawanya, yakni Wahidin,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Polres Bima Kabupaten, Senin (23/7).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mengapa bukan Jhon Singko? Dikatakannya, siapa pemilik Miras yang dibawa Wahidin akan dikembangkan. Namun,sesuai ketentuan, ketika ditangkap, barang dibawa oleh Wahidin, sehingga tersangka adalah yang bersangkutan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Penanganan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini, tetap akan diatensinya. Tidak ada alasan lain untuk menghambat penanganan kasus tersebut.

Mengenai SPDP ke Kejari, kata dia, akan tetap dilakukan dan akan dikoordinasikan dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima. Karena yang berhak menunjuk jaksa yang menanganinya adalah Kasi Pidum. “Kami tetap akan memerhatikan masa kedaluwarsa kasus ini, yakni 60 hari. Kami sudah tentukan target rencana penyidikan,” ujarnya.

Meskipun kasus  itu Tipiring, katanya, namun prosesnya harus sesuai prosedur. Tidak ingin terburu,sehinggaada kekeliruan atau masalah dikemudian hari. Publik disilakan terus mengikuti perkembangan kasusnya, termasuk wartawan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami akui SPDP terlambat, tapi kami tetap memerhatikan masa kadaluwarsa. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan penanganannya sama dengan kasus Tipiring lainnya,” ujarnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...