Bima, Bimakini.com.-
Hingga hari kesepuluh sejak pengerebekan minuman keras (Miras) di depan bengkel sewaan Jhon Singko di Desa Talabiu, penuntasan kasus 1.524 botol Miras itu penyidik Polres Bima masih jalan di tempat. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkas perkara belum diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Tidak hanya itu. Surat permohonan izin penyitaan Barang Bukti (BB) juga belum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Mandeknya penanganan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai amanat pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, menuai pertanyaan dari sejumlah elemen.
Praktisi hukum, Sulaiman MT, SH, menyorotnya. “Ada apa sih antara Polres Bima Kabupaten dengan Jhon Singko?,” tanya Sulaiman.
Dia heran karena barang bukti sudah diamankan, identitas pelaku sudah diketahui, namun hingga kini pemrosesannya relatif lama. “Kok kasusnya belum ada kepastian hukum,” herannya.
Dia pun menyorot belum kunjung tuntas dan dikirimnya berkas kasus Tipiring tersebut di PN Raba Bima. “Padahal, amanat pasal 205 KUHAP sudah jelas, paling lambat tiga hari sejak BAP tuntas,” sambungnya.
Menurutnya, penuntasan berkas perkara Tipiring sangatlah mudah bagi penyidik Kepolisian. Karena hampir dipastikan tidak ada kendala berarti dibandingkan perkara tindak pidana umum lainnya. “Kalau saya baca di koran, kasusnya sudah terungkap 10 hari sampai sekarang. Toh, SPDP, berkas perkara belum juga sampai di Kejaksaan. Lebih-lebih informasinya surat permohonan izin penyitaan BB yang belum ada. Ada apa ini?” tanyanya.
Mengenai dugaan BB 1.524 botol Miras jenis Anggur milik Jhon Singko tiba-tiba dibawa ke Polda NTB, kian menuai kecurigaan Sulaiman. “Kalau BB dibawa ke Polda dengan alasan tidak jelas, patut dicurigai ada apa-apa dibalik penyelidikan kasus ini,” timpalnya.
Dia menilai, mandeknya penuntasan kasus oleh penyidik Polres Bima tersebut, justru bertentangan dengan program Pemerintah yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan Miras. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.