Bima, Bimakini.com.-
Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota telah mengirim surat permohonan izin memeriksa Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ke Polda NTB dalam kasus dugaan pengancaman terhadap mahasiswa asal Doro O’o Kecamatan Langgudu. Selanjutnya, surat itu akan diteruskan Polda NTB ke Mabes Polri dan melanjutkannya ke Presiden RI.
“Untuk proses mendapatkan izin dari Presiden RI dibutuhkan waktu minimal sebulan, jika ijin sudah ada itu menjadi dasar untuk memeriksa Bupati,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, saat gelar kasus di Sat Reskrim, Kamis.
Katanya, Kepolisian akan menangani kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku, tidak akan ada yang ditutupi dan akan dilakukan secara profesional. Namun, pemeriksaan awal setelah ada surat izin, Bupati Bima akan diperiksa sebagai saksi karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
Berkaitan keterangan semua saksi, jelasnya, telah dimintai oleh penyidik, tetapi dalam beberapakali pemeriksaan keterangan saksi selalu berubah sehingga harus dikembangkan lagi. Untuk itu, sambil menunggu izin pemeriksaan ada Kepolisian akan mengumpulkan lagi keterangan para saksi.
Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan ajudan Bupati Bima, Ruslan, saat ini Kepolisian memang telah menahannya sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua karena ada pasal pengecualian yang memberatkan. Dia dijerat pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berbeda dengan tersangka Syafrudin, anggota Pol PP asal Kecamatan Langgudu dijerat pasal 406 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Namun, dia tidak ditahan karena tidak ada pasal pengecualian yang dituduhkan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.