Kota Bima, Bimakini.com.- Sikap sejumlah anggota dewan yang mangkir studi banding, namun menerima dana perjalanan dinas, dianggap telah memenuhi unsure korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, bisa langsung mengeksekusi dengan memeroses secara hukum. Hal itu diungkapkan Akademisi STKIP Bima, Muhammad Tahir Irhas, MPd, kepada bimakini.com, Senin (2/7) siang.
Tahir menilai, sikap sejumlah oknum anggota dewan itu sebagai perbuatan korupsi. Kejaksaan harus memeroses mereka karena menyalahgunakan keuangan Negara. “Saya kira ini merupakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bima yang harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Tahir, menemukan sumber korupsi terbesar di negeri ini dari dana perjalanan dinas. Sikap anggota DPRD Kota Bima, kian menegaskan apa yang menjadi temuan BPK. “Kejaksaan harus memeroses sejumlah anggota dewan yang menyalahgunakan keuangan Negara,” tegasnya.
Bukti tindakan korupsi itu, ujarnya, dengan menggunakan anggaran perjalanan dinas studi banding untuk kebutuhan lain. Tidak ada alasan lain, kejaksaan harus bertindak memeroses semua anggota dewan yang menyalahgunakan anggaran Negara. “Semua unsur korupsi telah terpenuhi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum anggota dewan tidak mengikuti studi banding ke Batam, namun diduga telah menerima dana perjalanan dinas. Kenyataan ini diakui pimpinan DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.