Dompu, Bimakini.com.-Ratusan massa dari Kecamatan Pekat Rabu (25/7) sekitar pukul 13.30 WITA mendatangi Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Dompu menggunakan sekitar 20 truk. Mereka memrotes penyitaan tiga truk pengangkut kayu milik warga setempat. Tuntutannya ketiga truk itu dilepas dan Kepala Dishut Dompu dicopot dari jabatannya.
Selain itu, mereka meminta keadilan dari pemerintah terhadap penyitaan itu sehingga merugikan. Padahal, ketiga truk itu diakui telah memiliki dokumen lengkap.
Massa juga meminta bertemu dengan Kepala Dishut Dompu, Drs. Burhanudin, namun tidak diizinkan aparat Kepolisian yang sejak awal telah menunggu kedatangan warga. Akhirnya setelah bermusyawarah, Polisi mengizinkan hanya beberapa perwakilan massa dan pengusaha kayu dari Pekat untuk bertemu dengan Kadis.
Terlihat Kapolres Dompu, AKBP Benny Basyir dan Dandim 1614 Dompu yang berusaha meredam emosi massa. Dari hasil pertemuan di dalam ruangan Kadis, awalnya sempat saling bertahan pada argumentasi mereka masing-masing.
Warga Pekat diwakili H. Naser, yang juga pengusaha kayu, meminta Dishut melepas tiga truk yang ditahan oleh petugas Kehutanan dengan alasan mereka memiliki ijin dan surat-surat lengkap mengangkut kayu. Namun, Kadis tetap ngotot bahwa penangkapan truk yang mengangkut kayu itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Ditembak pun saya tetap bertanggung jawab atas penangkapan itu sudah sesuai aturan,” tegas Burhanudin.
Nah, karena tidak ada kesepakatan, Kapolres dan Dandim mengusulkan pertemuan itu hanya dilakukan oleh Kadis dan perwakilan warga Pekat. Setelah pertemuan tertutup di ruangan Kadis hingga pukul 16.20 WITA, akhirnya ketiga truk itu bersama puluhan kubik kayu itu dilepas dengan catatan ijin SAKO-nya diperpanjang. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.