Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Tunjangan Sertifikasi belum Diterima, Guru Mengeluh

Kota Bima, Bimakini.com.- Sejumlah guru yang mengabdi dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima mengeluhkan tunjangan sertifikasi mereka belum dibayarkan oleh pemerintah. Padahal, pengajuan bahan untuk persyaratan pencairan sertifikasi sudah diserahkan. Bahkan, diantara mereka ada yang sudah enam bulan belum dibayarkan.

Di antara mereka adalah Dra. Siti Marjan, Kepala Sekolah Raudatul Adfal (RA) Ar-Rasyid Kelurahan Penatoi Kota Bima.

Marjan mengaku sejak bulan Desember 2011 lalu hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya itu. Jika dikalkulasi, diperkirakannya jumlahnya belasan juta rupiah.

Tidak hanya dirinya, dua rekan seprofesinya juga diakuinya mengalami kondisi sama. Dia menduga ada kesengajaan pihak Kemenag untuk menahan tunjangan  itu, karena pengajuan persyaratan sudah diserahkan seperti guru lainnya.

Persoalan itu, terangnya, sudah pernah ditanyakannya kepada Kemenag dan saat itu diberin alasan jika tunjangan itu sudah tidak bisa diterimanya lagi. Dia mendapatkan penyebabnya, karena masalah prosedural yang tidak bisa dilanggar yakni tidak boleh mencairkan dari bawah ke atas.

Maksudnya, kata dia, sebelum menjadi Kepala RA Ar-Rasyid pernah mengajar sebagai guru bidang studi Akidah Akhlak di Pondok Pesantren Al-Husainy Kota Bima, setelah itu baru dimutasi menjadi Kepala RA, sehingga itu menjadi alasan jika tunjangan tidak bisa diberikan selain kepada guru bidang studi.

“Begitu pun dengan teman saya Jainab, Kepala MIN Kota Bima dulu pernah mengajar di MTs SA tidak mendapat tunjangan juga, inikan hak kita apalagi uangnya sudah dikirim oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya melalui telepon seluler, Senin (2/7).

Kepala Kemnag Kota Bima melalui Bendahara Umum, Fahmi, yang dihubungi di membenarkan informasi tersebut. Katanya, tunjangan sertifikasi hanya bisa diberikan sesuai alokasinya. Dalam kasus Marjan dan rekannya,  diakuinya, saat itu mengajukan bahan ketika masih menjadi guru bidang studi.

Namun, terangnya, setelah itu tidak lagi menjadi guru bidang studi, karena menjadi Kepala RA Ar-Rasyid atau setingkat Taman Kanak-Kanak (TK) yang tidak ada bidang studi. Begitupun rekannya Jainab yang kini menjadi Kepala MIN Kota Bima bukan guru bidang studi lagi. Hal itulah yang menggugurkan persyaratan mereka untuk menerima tunjangan.

“Hanya saja mereka mendapatkan insentif tambahan selain gaji yang diperoleh,” jelasnya di Kantor Kemnag Kota Bima. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk realisasi pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester 2 Tahun 2021 ini, Pemkot Bima masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kepala...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bima mengeluhkan pencairan tunjangan sertifikasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menanganinya. Tidak biasanya pencairan ditunda...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menjalin kerja sama dengan penerbit SMI Yogyakarta untuk menerbitkan buku tulisan best practice guru. Pada 7 Februari...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si *)   RENDAHNYA alokasi anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah negara berkembang, menjadi salah satu alasan klasik rendahnya daya dukung penyelenggaraan...

Opini

Oleh: Eka Ilham.M.Si *)   WACANA mengenai politik pendidikan di Indonesia terbilang cukup asing di kalangan masyarakat awam, bahkan perbincangan mengenai hal ini dianggap...