Kota Bima, Bimakini.com.-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengapresiasi warga dan aparat Kepolisian yang mengungkap penimbunan ribuan botol minuman keras (Miras) di Talabiu, beberapa waktu lalu, di Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Meski di wilayah Kabupaten Bima, namun peredarannya dipastikan juga akan dilakukan di Kota Bima. Barang haram itu jangan sampai beredar di Dana Mbojo, karena saat ini sedang gencar mewujudkan program keagamaan.
Ketua MUI Kota Bima, Drs. HM. Taufikuddin Hamy, mengaku sedih masih ada barang haram yang beredar, apalagi beberapa hari ke depan umat Islam akan menjalani ibadah puasa. Miras dan jenis lainnya haram dikonsumsi, karena Islam sudah mengharamkannya dan masyarakat perlu menyadarinya.
Dikatakannya, ganjaran bagi pelaku dan pengguna barang haram itu, kelak saat meninggal akan ditimpa azab pedih, namun manusia selalu tidak menyadari dan tidak memanfaatkan umurnya untuk kepentingan ibadah.
Dia meminta aparat Kepolisian terus memaksimalkan operasi pemberantasan Miras dan barang haram lainnya untuk membangun daerah dan masyarakat yang beriman. “Saya tidak habis pikir, kok makin banyak Miras dan pelaku yang ditangkap makin banyak pula Miras yang disita,” ujarnya Senin (9/7) di kantor MUI Kota Bima.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Bima, Ilham, MPd.I, menyesalkan oknum yang menimbun, mendistribusikan, dan menggunakan Miras, apalagi beberapa hari yang lalu Kepolisian menggerebek ribuan botol Miras. Dia mengaku aneh menjelang masuknya bulan puasa, masih ada Miras yang ingin disalurkan, apalagi dalam jumlah banyak.
Dia meminta aparat Kepolisian terus menggelar operasi, termasuk pada kios-kios kecil yang diduga menjual.
Ilham mengapresiasi kinerja Kepolisian yang mengungkap peredaran Miras itu dan mengharapkan ke depan bisa dimaksimalkan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.