Kota Bima, Bimakini.com.- Keberadaan barang rongsokan yang ditumpuk hingga mengenai bahu jalan samping kiri Masjid Raya Al-Muwahidin, mengganggu pemandangan kota dan mengusik kenyamanan pengguna jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima, mengisyaratkan akan menertibkannya.
Langkah persuasif terhadap para pemilik, akan mendahului upaya Pol PP menertibkan keberadaan bekas yang mengganggu pemandangan dan mengusik pengguna jalan tersebut. “Hari ini, kita ingatkan pemiliknya agar tidak menumpuk di atas trotoar hingga bahu jalan,” ujar Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, di kantor Pemerintah Kota Bima, Rabu (1/8).
Jika langkah persuasif tidak juga digubris, katanya, Pol PP akan menertibkan secara paksa. Keberadaan barang rongsokan diakuinya telah mengenai terotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan kota. “Kalau mereka (pemilik barang rongsokan) masih juga bandel, nanti kita sendiri yang mengangkutnya,” kayanya.
Dikatakannya, Pol PP juga telah menyiapkan truk untuk mangangkut dan mengamankan barang rongsokan itu. Warga yang memanfaatkan fasilitas umum (jalan) untuk kepentingan bisnis pribadi, apalagi mengganggu pemandangan kota dan kenyamanan masyarakat umum, menjadi kewenangan Pol PP untuk mengatasinya. “Karena itu merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab kita sebagai pengawal Perda,” terang Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) agar akses jalan umum bebas dari barang bekas yang mengganggu pemandangan, tidak digubris para pengepul aneka barang bekas di jalan Kamboja Kelurahan Paruga Kota Bima. Hingga kini, para pengepul masih menumpuk dan membiarkan karung barang bekas mengenai bahu jalan.
Kondisi itu, praktis mengganggu pemandangan kota. Termasuk, pengendara yang melintas, juga merasa kurang nyaman karena sebagian jalan ditutupi tumpukan barang bekas. Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah pernah menertibkannya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
