Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Barang Rongsokan di Samping Masjid Al-Muwahidin segera Ditertibkan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Keberadaan barang rongsokan yang ditumpuk hingga mengenai bahu jalan samping kiri Masjid  Raya Al-Muwahidin, mengganggu pemandangan kota dan mengusik kenyamanan pengguna jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima, mengisyaratkan akan menertibkannya.

Langkah persuasif terhadap para pemilik, akan mendahului upaya Pol PP menertibkan keberadaan bekas yang mengganggu pemandangan dan mengusik pengguna jalan tersebut. “Hari ini, kita ingatkan pemiliknya agar tidak menumpuk di atas trotoar hingga bahu jalan,” ujar Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, di kantor Pemerintah Kota Bima, Rabu (1/8).

     Jika langkah persuasif tidak juga digubris, katanya, Pol PP akan menertibkan secara paksa. Keberadaan barang rongsokan diakuinya telah mengenai terotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan kota. “Kalau mereka (pemilik barang rongsokan) masih juga bandel, nanti kita sendiri yang mengangkutnya,” kayanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

     Dikatakannya, Pol PP juga telah menyiapkan  truk untuk mangangkut dan mengamankan barang rongsokan itu. Warga yang memanfaatkan fasilitas umum (jalan) untuk kepentingan bisnis pribadi, apalagi mengganggu pemandangan kota dan kenyamanan masyarakat umum, menjadi kewenangan Pol PP untuk mengatasinya. “Karena itu merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab kita sebagai pengawal Perda,” terang Mahfud.

    Seperti diberitakan sebelumnya, imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) agar akses jalan umum bebas dari barang bekas yang mengganggu pemandangan, tidak digubris para pengepul aneka barang bekas di jalan Kamboja Kelurahan Paruga Kota Bima. Hingga kini, para pengepul masih menumpuk dan membiarkan karung barang bekas mengenai bahu jalan.

      Kondisi itu, praktis mengganggu pemandangan kota. Termasuk, pengendara yang melintas, juga merasa kurang nyaman karena sebagian jalan ditutupi tumpukan barang bekas. Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah pernah menertibkannya. (BE.19)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

SEMUA yang bernyawa pasti akan mati sebagaimana firman Allah: “Dan sekali kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang waktu kematiannya, dan Allah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Rehabilitasi Masjid Besar Nurul Hidayah Kecamatan Wawo masih membutuhkan dana sekitar Rp150 juta. Rinciannya,  pembelian kubah jadi sekitar Rp90 juta dan bagian...

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Selain bertugas mengatur lalulintas, Sat Lantas Polres Bima juga peduli  terhadap  kegiatan lainnya. Seperti saat ini,  dalam kegiatan Polisi Peduli Pelajar. Mereka...

Peristiwa

Perairan laut selatan, khususnya di Kecamatan Langudu menyimpan daya tarik luar biasa.  Pantai Pusu Desa Pusu, memang sebelumnya cukup terisolir. Menjamah tempat ini, jalurnya...

Peristiwa

Bimakini.com.- Terminal menjadi titik pertemuan masyarakat pengguna layanan transportasi. Tidak hanya masyarakat lokal juga para pendatang yang menggunakan layanan terminal. Karena itu, terminal harus...