Bima, Bimakini.com.- Bulan Ramadhan 1433 Hijriyah mengilhami konflik keluarga di RT 06 Desa Ntori Kecamatan Wawo. Ibrahim dan Abubakar merupakan ahli waris rumah 12 tiang dari orangtuanya, sepakat mengakhir konflik keluarga. Mereka mengeksekusi dengan cara membelah dua rumah 12 tiang itu.
Abubakar dan istrinya tinggal serumah dengan Abubakar selaku pamannya bersama Sumarni, istri dan dua orang anaknya. Tetapi, karena sering ribut dan ujung-ujungnya selalu berkaitan dengan pembagian warisan mengenai rumah 12 tiang itu, meski sekian banyak keluarga yang menyelesaikan sengketa itu, tetapi selalu tidak ada kesepakatan.
“Daripada bertengkar terus mengenai rumah itu, mereka sepakat untuk membelah dua,” ujar Ketua RT 06 Desa Ntori, Syamsudin, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (12/8).
Eksekusi membelah rumah itu, katanya, mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, tetapi yang dipotong baru dari atap hingga lantai rumah, sisanya akan dilanjutkan besok. “Ini juga dilakukan karena saling memertahankan ego dan tidak ada lagi jalan lain, meski diberi sekian banyak alternatif. Sebagai Ketua RT saya ikuti kesepakatan mereka,” katanya.
Bagian atasnya, kata dia, telah dipindahkan Ibrahim di areal kosong untuk membangun rumah enam tiang itu, sedangkan Abubakar tetap menggunakan areal semula. Kata Abubakar, rumah mereka itu sebenarnya dalam waktu dekat termasuk rumah yang akan dibedah oleh Pemerintah Kabupaten Bima, tetapi dengan kejadian itu tidak mengetahui kelanjutannya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
