Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Brigade Masjid Kota Bima, Burhan, mendesak aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan agar tegas saat memroses dan menindak pelaku pengedar dan pemakai minuman keras, Narkoba, dan jenis barang haram lainnya untuk membangun masyarakat beradab. Desakan itu disampaikannya usai shalat Jumat di Masjid Agung Al-Muwahiddin Bima.
Dia meminta saat memeroses atau menindak pelaku harus ada ketegasan, aparat jangan “bermain mata” dengan pelaku, misalnya memberikan peluang sehingga kasusnya bisa diringankan. Dia menginginkan proses hukum yang dijalani pelaku pengedar atau penjual Miras atau barang haram dilakukan berdasarkan sanksi hukum yang berlaku agar berefek jera.
Seperti proses hukum oknum pengedar Miras di Talabiu yang dinilai lamban, Burhan memertanyakan dasar keterlambatannya. Kepolisian harus bisa menjelaskan keterlambatan itu kepada masyarakat, sehingga mengetahui dan sekaligus mengawal proses hukumnya. “Kalau saja kita tegas saat memroses dan menindaknya, saya yakin ke depan tidak ada lagi yang berani menjual barang haram itu,” ujarnya.
Dia juga menyanyangkan masih ada oknum yang menjual Miras saat bulan Ramadan dan itu mencoreng kesuciannya.
Burhan heran, selama beberapa hari Ramadan sejumlah bandar Miras, Narkoba maupun judi dibekuk, namun anehnya kenapa itu muncul saat bulan Ramadhan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
