Bima, Bimakini.com.- Pencabutan laporan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman yang diduga melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnai dan ajudannya, Ruslan, oleh Sudirmasin menuai kritikan. Rekannya, Syamsudin, mengaku kecewa terhadap sikap tidak simpatik itu. Pencabutan secara sendirian tanpa koordinasi itu dinilainya mengkhianati perjuangan organisasi.
Kepada Bimakini.com, warga Doro O’o Kecamatan Langgudu ini mengaku pencabutan laporan Sudirmasin dinilai sepihak, karena tidak melibatkannya bersama rekan lainnya dalam organisasi yang ikut menjadi korban saat kejadian beberapa waktu lalu itu. Kecurigaannya pun muncul terhadap sikap Sudirmasin yang dianggap tidak berkomitmen dengan prinsip.
“Pencabutan laporan memang hak dia, tetapi saya dan semua teman satu organisasi lain merasa kecewa dan menganggap ini adalah satu bentuk pengkhianatan,” ujarnya Rabu (1/8) di Kelurahan Mande.
Diakuinya, saat itu dia memang hanya menjadi korban dalam kasus penganiayaan saja sehingga hanya melaporkan itu saja. Pengancaman dan penganiayaan dilaporkan Sudirmasin dan perusakan dilaporkan mertuanya yang memiliki rumah yang dirusak.
Atas dasar itu, katanya, pencabutan laporan dalam tiga kasus sekaligus sebenarnya tidak bisa dilakukan Sudirmasin karena semua tidak dilaporkannya sendiri. Meski begitu, dia mengaku tetap pada prinsip awal yakni akan mengawal proses hukum itu hingga ke Pengadilan.
Hanya saja, dia heran dalam keterangannya ada bahasa perdamaian dan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah ada seorang pun yang datang kepadanya untuk upaya pendekatan.
Untuk itu, dia mengelarifikasi hal tersebut agar tidak ada asumsi jika yang dimaksud berdamai adalah dirinya juga.
Seperti diberitakan Bimakini.com sebelumnya, laporan dugaan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain dan ajudan Bupati, Ruslan, Selasa (31/7) telah dicabut oleh Sudirmasin. Namun, mahasiswa PTS di Bima itu tidak menjelaskan alasan pencabutannya saat itu.
Usai diperiksa oleh penyidik Kepolisian, pemuda asal Doro O’o itu kabur dari ruangan Sat Reskrim. Saat itu, dia menghindar dan keluar dari pintu depan, berlari menuju mobil Terios warna hitam DR 1286 FZ yang sudah menunggu.
Pelapor datang sekitar pukul 12.00 WITA bersama dua rekannya Ikhsan dan Abdullah, SH. Saat itu sempat ditemui Kapolres Bima Kota di ruangan rapat Sat Reskrim. Setelah itu, masuk ke ruangan penyidik untuk memberikan keterangan sekitar satu jam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang konfirmasi membenarkan Sudirmasin telah mencabut laporannya dalam tiga unsur sekaligus, yakni pengancaman, penganiaayan, dan perusakan. Meski begitu, proses hukum yang sudah berlangsung tidak bisa dihentikan, apalagi sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
