Kota Bima, Bimakini.com.- Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (31), warga RT 01/RW 04 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diringkus aparat Kepolisian. Wanita itu diduga sebagai bandar dalam perjudian toto gelap (Togel) dan sudah lama menjadi target operasi. Dia tidak berkutik saat aparat membekuknya pada Senin (30/7) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan meski berstatus IRT, SN selalu lihai dari incaran aparat Kepolisi selama berbisnis haram tersebut. Namun, Senin malam itu dia tidak bisa berkutik lagi karena barang bukti uang Rp320 ribu dan 3 rekapan berhasil disita aparat.
“Pelaku sudah menjadi target operasi sudah satu tahun, dia memang tergolong lihai menghindar dari Polisi,” ujar Kumbul di Sat Reskrim, Selasa lalu.
Saat ini, jelasnya, pelaku dialihkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, karena di Mapolres tidak ada sel khusus perempuan. Kepolisian masih menyelidiki jaringan penjudi Togel yang masih berkeliaran lainnya di Kota Bima.
Untuk itu, dia mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu menyampaikan informasi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.