Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Empat PNS yang Dipecat Kembali Berkantor

Dompu, Bimakini.com.-   Sejumlah pihak menyorot empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat oleh Bupati Dompu beberapa waktu lalu. Sejak Rabu mereka lapor diri untuk kembali masuk kerja. Mereka menuding surat pemecatan itu tidak serius dan dinilai hanya gertak sambal.

Ada apa sebenarnya dan mengapa mereka kembali unjuk diri?

Syamsudin, warga Matua, heran mengapa PNS yang sudah dipecat  bisa aktif kembali masuk kantor. Jika itu dibiarkan maka tidak akan ada efek jera bagi PNS yang melanggar kedisiplinan. Oleh karena itu, meminta agar Bupati dapat meninjau diaktifkannya kembali keempat PNS di lingkungan Pemkab Dompu yang telah dipecat itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain meninjau kembali, diharapkan  instansi tempat mereka bekerja  agar tidak menerima lagi karena telah melanggar aturan pemerintah.

    Hal senada juga diungkapkan warga lainnya. Mereka mengaku merasa heran mengapa PNS yang telah dipecat bisa aktif kembali masuk kantor seperti biasa. “Kok  bisa mereka masuk kantor kembali,” ujar Ratna, warga Woja.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu, Drs. Abdul Najib, mengatakan memang Bupati telah memberhentikan keempat PNS itu, namun mereka masih memiliki hak untuk melakukan banding di BAPEK Pusat dalam interval waktu 14 hari. “Selama surat keberatan mereka itu belum ada jawaban dari BAPEK,c mereka masih berhak masuk kembali,” ujarnya Rabu (15/8).

     Tentunya, katanya,  masuk kembalinya mereka itu bukan berdasarkan keinginan sendiri, tetapi setelah meminta izin pada Bupati atau pejabat  Pembina Kepegawaian. Izin bekerja itu diberikan Bupati sambil menunggu jawaban atau banding dari BAPEK.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 Katanya, pemberian izin bekerja kembali itu juga sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tetapi, selama mereka dipekerjakan kembali, tetap dibayarkan gaji mereka. Ketentuannya tidak diberikan penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan berkala. Selain itu, tidak bisa dimutasi ke tempat lain. “Jika  melakukan pelanggaran, Bupati berhak mencabut surat izin bekerja itu,” ujarnya.

     Dijelaskannya, proses menunggu proses BAKEP itu biasanya sekitar satu tahun atau lebih. Jawaban dari BAKEP adalah apakah menguatkan keputusan Bupati atau tidak.

Keempat pegawai yang kembali bekerja  itu karena izin Bupati setelah diterbitkan surat pemecatan beberapa waktu lalu,  yakni Hidayat  (BKKBN), Sumantia  (BPM-PD), Hidayat (BPBD), dan Ahmad (BPKP3). Mereka mulai lapor diri pada Rabu (15/8). (BE.15)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Bila tidak ada halangan, jemaah haji  Kabupaten Bima tiba di Indonesia pada  tanggal 8 Oktober 2016. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Keselamatan Berlalu Lintas,  Kamis (28/10/2015), Dinas Perhubungan bersama PT. Jasa Raharja Persero Bima  mengadakan acara sosialisasi Undang –...

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Tidak pernah dibayangkan kalau salah satu Desa di Kecamatan Wawo juga mengalami Krisis air bersih seperti yang terjadi disejumlah wilayah Kabupaten Bima...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Arif Rahman, petenis muda berbakat lebih dulu memastikan diri mewakili NTB di kancah multi even Pekan Olah Raga Nasional (PON) Jawa...