Kota Bima, Bimakini.com.- Saat warga lain sedang melaksanakan ibadah puasa, ada saja oknum warga yang menjual minuman keras (Miras). Seperti yang digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di kios Din Tanjung, jalan Nener RT 12 RW 04 Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung, Kamis siang.
Aparat tidak menemukan barang-bukti (BB) Miras dalam jumlah banyak, namun menemukan sisa Miras jenis Sofi dalam botol mineral yang diduga telah dibuang pemiliknya ke WC. Penggerebekan itu diduga bocor sebelum petugas sampai di kios setempat untuk menggeledahnya.
“Saat kami sampai dan memeriksa, kami melihat Miras jenis sofi dibuang oleh istrinya dalam closet. Sisanya ini kemudian kami rampas,” ujar anggota Pol PP Kota Bima, saat penggeledahan di kios setempat, sembari menunjukan sisa sofi yang dibuang.
Kuat dugaan aktivitas bisnis haram pemilik kios itu, masih berlangsung meski dalam bulan Ramadan. Dugaan itu, diperkuat saksi mata yang merupakan pelapor, Ahmad Ishaka, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung.
Diakuinya, bisnis haram pemilik kios dengan menjual Miras saat itu, dilihatnya terang-benderang. Ada sejumlah pemuda yang dilihat membeli Miras di kios Din Tanjung. Untuk menguatkan bukti jika kios itu benar menjual Miras, Ahmad lantas menyuruh orang membelinya. “Terbukti, ada tiga botol bir yang berhasil kita beli di situ,” tandasnya sambil menunjukkan BB tiga botol bir tersebut.
Menurutnya, bisnis haram pemilik kios itu sudah berlangsung lama. Beberapa kali petugas Kepolisian menggerebeknya. Namun, tidak berefek jera. Pemilik kios masih menjualnya, meski dalam suasana bulan Ramadan.
Ahmad meminta ketegasan aparat Kepolisian dan pemerintah agar menghentikan perilaku amoral warga yag menjual Miras, karena merusak mental generasi muda. Bila perlu, menindak dengan sanksi jelas dan tegas, agar mereka sadar dan tahu diri. Jika tidak, dikuatirkan warga yang anti-Miras akan bertindak sendiri terhadap penjual Miras.
“Ini sudah terbukti, karena seringkali kita temui dia (pemilik kios) menjual Miras. Kami mohon aparat Kepolisian dan pemerintah bertindak tegas. Kalau tidak, nanti kita akan bertindak menggerebek sendiri, karena tindakannya meresahkan,” kata Ahmad.
Penggerebekan itu dipimpin Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd. Begitu menerima laporan warga, sejumlah personel menggunakan truk Sat Pol PP langsung ke lokasi. Begitu pun aparat Polsek Rasanae Barat, langsung ke lokasi.
Setiap sudut dan ruangan kios hingga bagian luar, digeledah petugas. Sayangnya, Miras sebagaimana yang dilaporkan, tidak ditemukan.
Petugas hanya menemukan sisa Miras jenis sofi yang saat itu sedang dibuang istri oknum Din ke dalam closet. “Saat kita geledah tidak ada satupun BB Miras yang ditemukan, kecuali sisa sofi itu. Di kemanakan ya, kok cepat hilang,” ujar Mahfud heran.
Lurah Tanjung, Iskandar Zulkarnain, S.STP, yang ikut dalam penggerebekan itu, mengaku, informasi kios Din Tanjung menjual Miras berdasarkan laporan Ketua Karang Taruna, Ahmad Ishaka. Saat itu, siang hari Ahmad melihat orang membeli Miras di kios Din Tanjung. Dia kemudian menyuruh orang membeli sendiri sebagai barang-bukti.
“Sebenarnya ada keinginan dia menggerebek sendiri, apalagi ini dalam bulan puasa. Tapi, tidak jadi, kemudian dia melapor ke petugas,” terang Iskandar.
Pemilik kios Din Tanjung saat ditanya petugas perihal keberadaan sejumlah Miras yang dimaksud, menampiknya. Dia mengaku, tidak ada Miras dalam kios yang dijual. Mengenai sisa sofi itu dibeli pada suatu tempat. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
