Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Miras Talabiu

Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengembalikan berkas kasus kepemilikan 1.512 botol minuman keras (Miras) jenis Anggur Kolesom pada penyidik Polres Bima Kabupaten. Atau berkas dengan tersangka Wahyudin alias Cane dan Jhon Singko itu dinyatakan P-19.

“Hari ini (kemarin, Red) berkasnya kita kembalikan lagi pada penyidik agar  dilengkapi sesuai petunjuk,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari  Raba Bima,Rahmat Isnaini, SH, di Kejari setempat, Rabu.
      Mengapa dikembalikan? Rahmad mengatakan, setelah  hasil penyidikan Kepolisian diteliti, masih ada kekurangan syarat formil. “Syarat formil itulah yang harus dilengkapi lagi penyidik,” tuturnya.
    Apa syarat formilnya? Dijelaskannya, dalam berkas perkara penyidik mencantumkanketerangan saksi suir dan kondektur truk Sandi Trans yang beralamat di Kabupaten Ende NTT. Pemeriksaan dua saksi itu di bawah sumpah.
      Pada satu sisi, katanya, keterangan saksi tersebut sudah ditandatangani. Namun, pada disi lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyumpahan dua saksi, tidak ditandatangani saksi. Padahal, pemeriksaan saksi dan penyumpahan saksi dilakukan pada hari yang sama. “Entah ini disengaja atau tidak, saya tidak tahu,” timpalnya.

    Tetapi, katanya,  yang pasti, berkas pemeriksaan ditandatangani oleh dua saksi, tetapi BAP penyumpahan saksi yang belum ditandatangani.
                Diamenegaskan, BAP penyumpahan saksi tersebut harus ditandatangani oleh para saksi. Selain saksi, BAP penyumpahan juga turut ditandatangani oleh ruhaniawan serta saksi yang turut menyaksikan proses penyumpahan.
                “Penandatanganan BAP penyumpahan saksi tersebut harus ditandatangani pada hari yang sama, sesuai saat penyumpahan maupun pada hari dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi itu,” jelasnya.
                Untuk berkas lainnya, Rahmad memastikan tidak ada masalah. “Semuanya sudah lengkap, kecuali yang BAP penyumpahan,” tuturnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...