Dompu, Bimakini.com.- Beberapa elemen masyarakat Kabupaten Dompu mengharapkan agar kasus dugaan utang yang dilaporkan mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad ke Polres Dompu dapat ditindaklanjuti. Hal iu penting agar masalah itu diketahui dan kontroversi itu berakhir.
Warga Woja, Sulaiman, mengharapkan Polres secepatnya menindaklanjuti kasus itu. Jika kasus itu tidak ada akhirnya, akan berdampak pada pencitraan Abubakar danH. Bambang, Bupati Dompu saat ini. Selain itu, pihak Kepolisian juga bisa menjelaskan kepada publik sampai dimana kasus itu diproses. “Mestinya Polisi bisa menjelaskan kasus sudah sampai tahap mana,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan warga Dompu, Abdul Hamid. Menurutnya, saling lapor antara mantan dua tokoh itu kalau bisa segera dituntaskan agar tidak terus menjadi pertanyaan public. “Kita minta aga kasus itu diproses secara transparan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika ada kearifan dua tokoh tersebut agar “duduk satu meja” untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat. Bagaimana pun juga keduanya adalah panutan masyarakat Dompu. “Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kenapa tidak,” ujarnya.
Kapolres Dompu, AKBP Beny Basyir, Senin (6/8) mengatakan saat ini kasus tersebut sedang tahap pemeriksaan saksi
saksi yang saat ini tinggal di sana. Tim penyidik telah berangkat ke Jakarta. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta,” ujarnya dan menambahkan dalam kasus itu Kepolisan fokus pada laporan terlapor.
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang, kata Kapolres, belum bisa dimintai keterangan karena harus ada surat ijin dari Presiden. Kendati ingin datang sendiri atau memberikan keterangan tidak masalah, cuma saja keterangan itu tidak bisa dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan, tetapi hanya keterangan tambahan. “Kita belum bisa memeriksa Bupati karena harus ada surat ijin dari Presiden,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.