Kota Bima, Bimakini.com.- Terkait dengan kasus mangkirnya sejumlah anggota DPRD Kota Bima, saat studi banding di Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima akan memanggil Sekretaris DPRD Kota Bima dan Bendahara. Pemanggilan itu untuk mendapatkan keterangan terkait pelaksanaan studi banding.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengatakan telah melayangkan surat undangan ke Sekretaris DPRD Kota Bima dan Bendahara. Mereka diminta hadir Senin (6/8) mendatang untuk memberi keterangan.
“Suratnya sudah kami kirim dan akan dimintai penjelasan Senin nanti,” katanya di Kejari Raba Bima, Kamis siang.
Setelah pemanggilan Sekwan dan Bendahara, kata dia, disusul delapan anggota DPRD Kota Bima. Jika memerlukan ijin gubernur, maka akan dilayangkan ke Kejati NTB. “Nanti akan ada ekspose di kejaksaan tinggi untuk minta petunjuk,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, saat anggota DPRD Kota Bima berangkat studi banding, Kasi Intel dan Kasi Pidum berada di Bandara Internasional Lombok (BIL). Saat itu melihat Subhan HM Nur, SH dan Jaidin.
Informasi itu dibenarkannya. Demikian juga Kasi Pidum, Rahmad Isnaini, SH. Mereka berdua mengaku ketinggalan pesawat. Namun, tak diketahui selanjutnya kemana dua anggota dewan itu, karena kepentingan berbeda. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
