Kota Bima, Bimakini.com.-
Dugaan keterlibatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bima, Drs. Syamsudin, dalam kasus proyek bencana alam yang senilai miliaran rupiah itu, hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hanya saja, belum ada titik terang mengenai dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen, Edi Tanto Putra,SH, kepada wartawan, Selasa lalu.Diakuinya, Kejaksaan memang telah memanggil dan memeriksa beberapa guru yang bertugas sebagai pengawas dan perencana pengawasan pada proyek pada sejumlah sekolah yang terkena dampak bencana alam di kota dan Kabupaten Bima itu. Untuk sementara, Kejaksaan belum bisa menyimpulkan adanya penyimpangan.“Kepala Sekolah, beberapa guru, maupun pelapor sudah kami mintai keterangan dan hasil sementara belum ditemukan adanya penyimpangan,” jelas Edi.
Kasus itu, katanya, awalnya dilaporkan Drs. Ridwan, guru dan pengawas dalam proyek tersebut. Saat itu, yang dilaporkan adalah mengenai proyek yang memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat. Setelah diklarifikasi kembali, ternyata bukan dana DAK, tetapi proyek bencana alam.
Pelapor, lanjut Edi, kemudian melaporkan kembali dalam dugaan penyimpangan dana bencana alam, dengan dugaan indikasi honor pengawas yang tidak dibagi sesuai petunjuk teknis. Ssetelah diklarifikasi, dugaan itu tidak ada dan pembagian diakui sesuai aturan.
“Dari hasil keterangan sementara pengerjaan proyek sudah dilaksanakan sesuai aturan, tetapi pemeriksaan nanti tidak akan terfokus pada dugaan yang dilaporkan saja,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.