Kota Bima, Bimakini.com.- Bagaimana kelanjutan kasus delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima yang mangkir saat studi banding ke Batam? Saat ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima mengaku masih mencari dan mengumpulkan data dugaan tindak pidana korupsi uang negara tersebut sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra,SH, mengaku karena alasan itulah yang menyebabkan mereka belum bisa dipanggil dan diperiksa hingga kini.
Edi menjelaskan setelah data selesai dikumpulkan, akan menelaah lebih lanjut kasus itu untuk menentukan apakah proses hukumnya layak dinaikan atau tidak. Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima terhadap delapan orang itu diakui tidak berpengaruh pada proses hukum di Kejaksaan.
Masalahnya, kata Edi, pemeriksaan dan proses hukum di Kejaksaan tidak bisa diintervensi oleh keadaan di luar, meskipun diakui hasil pemeriksaan BK bisa saja menjadi bahan pelengkap data dan dipakai untuk bahan pertimbangan dalam proses yang sedang berjalan.
“Sesuai petunjuk saat ini kami masih melakukan pulbaket dan puldata,” kata Edi di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa lalu.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bima, Rafi’in, mengatakan bersama sejumlah pengurusnya Rabu (1/8) siang juga ikut memertanyakan kelanjutan proses hukum kasus yang dilaporkannya itu. Kejaksaan melalui Kasi Intel telah memberikan jawaban jika kasus tersebut masih dalam pengumpulan data.
Kedelapan anggota Dewan itu, katanya, disangkakan dalam unsur penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara dan penyalah gunaan jabatan. Jika salahsatu dari unsur itu terbukti, maka Kejaksaan mengaku akan menjerat mereka. Saat ini delapan anggota Dewan sedang dalam proses pemanggilan.
“Kami tetap akan mengawal proses hukum ini hingga selesai dan mendapatkan kepastian terhadap dugaan penyelewengan anggota DPRD Kota Bima,” katanya melalui telepon seluler. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.