Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Miras Talabiu

Bima, Bimakini.com.- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten, akhirnya menyerahkan berkas kepemilikan 1.512 botol minuman keras (Miras) jenis Anggur Kolesom pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Berkas  itu diserahkan Kamis (2/8) lalu dan saat ini sedang  diteliti.

Penyerahan tahap pertama berkas kepemilikan barang haram itu dengan dua g tersangka, yaitu Wahyudin Yakub alias Cane dan Jhon Singko bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima penyerahan tahap pertama berkas kepemilikan 1.512 botol Miras jenis Anggur Kolesom dari penyidik Polres Bima. “Kami terima berkas tersebut per tanggal 2 Agustus ini bersamaan dengan SPDP. Berkas yang kami terima cuma satu dengan dua tersangka sekaligus yakni Wahyudin alias Cane dan Jhon Singko,” ungkapnya.      Saat ini, kata Rahmad, Kejaksaan  sedang meneliti kelengkapan syarat formil maupun materil terhadap penyidikan Polisi tersebut. Kejaksaan memiliki waktu paling sedikit 14 hari baru bisa tentukan kesimpulan. “Paling telat hari Rabu esok sudah ada sikap kita,” janjinya.

      Dikatakannya, apakah berkas penyidikan tersebut akan langsung dinyatakan lengkap  (P-21) atau justru akan dikembalikan lagi kepada penyidik Kepolisian, masih akan  dipelajari dahulu.

     Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, katanya, akan terbitkan surat penetapan P-21 pada penyidik. Kemudian oleh penyidik menyerahkan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka. “Untuk jumlah BB diserahkan semua pada Penuntut Umum sesuai jumlah yang ada pada penetapan izin penyitaan,” terangnya.

     Dia memastikan, proses persidangan kasus kepemilikan 1.512 botol Miras tersebut akan dilakukan dengan acara biasa dan bisa juga ada kemungkinan dilakukan melalui  acara singkat. Kata dia, berkas tersebut termasuk kategori perkara biasa, karena kualifikasi perkaranya Tindak Pidana Ringan.

      Katanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 yo pasal 11 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Bima Nomor 05 Tahun 2003 tentang Miras dengan ancaman penjara 6 bulan.

      Rahmat memastikan BB Anggur jenis Kolesom sebanyak 126 dus dengan total isi 1.512 botol, satu unit mobil boks DR 9733 AF dan satu lembar STNK.

       Nama serta jumlah BB tersebut, jelasnya, sudah ada dan sesuai n penetapan izin penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Raba Bima. Selain itu, juga dilampiri Berita Acara permintaan penyitaan dan lain-lain.

      Rahmad menegaskan, dalam berkas tidak ada dilampirkan surat permohonan maupun jaminan pinjam-pakai. “Tetap ada dalam daftar barang bukti,” terangnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...