Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bia Kota kembali mengungkap jaringan pengedar minuman keras (Miras) yang meresahkan masyarakat Kota Bima. Kali ini, sebanyak 31 dus atau 372 botol miras jenis Bir Bintang disita dari pemiliknya, Irwansyah (37), warga RT 02 RW 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Selasa (7/8).
Menurut Kapolsek Asakota, AKP Mulyono, SE, penyitaan Miras itu berawal dari kecurigaan anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota terhadap pengojek, Indra (22), warga Kelurahan Rite yang membawa empat dus barang. Setelah diikuti dan diperiksa, ternyata isi dus itu Miras yang hendak dibawa ke wilayah Kelurahan Tanjung, belakang SDN 10 Kota Bima.
Saat ditanya aparat, lanjut Mulyono, pengojek itu tidak mengetahui isi kardus yang dibawa, karena hanya disuruh oleh pemiliknya. Dari pengojek inilah dicaritahu informasi kemungkinan keberadaan sisa Miras lainnya.
Aparat Kepolisian pun menelusurinya dan menemukan 27 dus Miras yang disimpan pemiliknya di lingkungan Gindi. “Modus pemilik Miras ini menyuruh tukang ojek untuk mengantarkannya ke tempat tujuan yang membelinya,” terang Mulyono.
Barang-bukti (BB) Miras tersebut, katanya, saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota. Mengenai jaringan lain, Kepolisian masih menyelidikinya. Aparat akan terus mengintai dan melakukan operasi selama bulan Ramadan untuk mewujudkan kenyamanan masyarakat.
Diakui Mulyono, tidak hanya Miras, operasi lain seperti penyakit masyarakat, pencurian sepeda motor dan pengamanan kejahatan lainnya akan terus ditingkatkan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.