Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Drs. HM. Taufiquddin Hamy. menyesalkan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berpuasa dan dipergoki Satuan Polisi Pamong Praja. Puasa wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah akil baligh, tidak ada halangan kecuali yang ditentukan.
Dikatakannya, para oknum PNS itu telah melewatkan kesempatan yang diberikan Allah untuk berpuasa, karena tahun depan belum tentu berjumpa lagi dengan bulan Ramadan. Hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa adalah neraka, puasa yang ditinggalkan secara sengaja tanpa ada sebab, tidak bisa diganti pada hari lainnya atau membayar fidiyah. Hal itu hanya berlaku pada perempuan saja.
Jika secara fisik maupun jasmani terasa sehat, katanya, wajib melaksanakan puasa, pahalanya langsung dinilai oleh Allah tidak melalui perantara malaikatnya.
Terhadap empat oknum PNS tersebut, dia meminta pimpinan Satuan Kerja (Satker) membinanya dan ke depan tidak lagi terulang. “Kalau kita meninggalkan secara sengaja, maka tidak bisa diganti, sungguh sia-sia amal perbuatan kita jika tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadan,” ujarnya Kamis (9/8) di kantor MUI.
Dia menilai ulah empat oknum PNS itu merusak citra korps maupun agama. PNS seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain, termasuk dalam hal beribadah puasa dan ibadah lainnya. “Saat ini seharusnya kita berlomba mengumpulkan pahala sebanyak mungkin, karena Allah menjanjikan pahala berlipat ganda dalam bulan puasa, kenapa kita tidak tergiur dengan janji ini,” ujarnya.
Ketua Brigade Masjid, Burhan, mendesak pemerintah agar menutup warung yang menjadi tempat empat oknum PNS bersantap siang. Jika ada ketegasan pemerintah dalam menindak yang menjadi kesepakatan bersama, diyakininya, ke depan tidak dijumpai lagi memalukan seperti itu. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
