Kota Bima,Bimakini.com.- Pergantian Antar-Waktu dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, menyebabkan Nor Jafar, bereaksi. Dia menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima. Kader PKS dari daerah pemilihan (Dapil)IIKecamatan Woha, Monta, dan Parado itu, menggugat Ketua DPD, DPW,dan DPP PKS.
Sejak tanggal 16 Juli 2012, Nor Jafar diberhentikan dari anggota DPRD dan dipecat dari keanggotaan PKS. Dia dinilai banyak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah-Tangga (AD/ART) PKS.
Kemudian,tanggal 18 Juli 2012, DPD PKS Kabupaten Bima menerbitkan surat PAW Nor Jafar kepada Yunus Yasin. Surat PAW tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bimasebagai bahan pertimbangan.
Karena adanya gugatan atas surat PAW tersebut,maka KPU akan menunggu keputusan yang tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dahulu sebelum memroses PAW.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik DPD PKS Kabupaten Bima, Firdaus SH, mengaku,siap “pasang badan”melayani gugatan Nor Jafar. Dia menolak mengungkapkan apa saja pelanggaran AD/ARTNor Jafar sehingga di-PAW.
Diakuinya, pelanggaran Nor Jafar selama ini telah diupayakan penyelesaiannya secara baik di internal partai. Namun,selalu gagal dan tidak pernah direspons positif.
Bahkan, katanya, Nor Jafar malah melawan. Apalagi,ada hal yang berkaitan dengan aib. “Kami tetap ingin menjaga agar nama baik Nor Jafar tetap terjaga di mata keluarga dan masyarakat,” ujarnya di PN Raba Bima,Selasa (14/8).
Dikatakannya, jika suatu saat nanti itu perlu dan terpaksa dibuka demi penuntasan kasus di Pengadilan, maka PKSsiap membuka. “Kami tidak ingin borok orang ditelanjangi, apalagi via media. Kehormatan Nor Jafar tetap harus dijaga,” tegasnya.
Sidang perdana gugatan itu, digelar Selasa (14/8). Penggugat hanya diwakili kuasa hukum, M. Lubis, SH.
Tergugat I dan II masing-masing Ketua DPD PKS Kabupaten Bima,Ilham Yusuf, SH dan Yunus Yasin. Ketua Majelis Hakim, Mas'ud,SH, MH,meminta, penggugat dan tergugat mengupayakan perdamaian agar silaturahmi tetap terjaga. “Ini momentum Ramadan sangat bagus untuk islah. Kita beri waktu dua minggu,”ujarnyaMas’ud.
Menurutnya, untuk perkara sengketa Parpol, Undang-Undang (UU) yang baru memberikan ruang pada Majelis Hakim,meminta pada penggugat dan tergugat untuk berdamai. PH penggugat menyambut positif usulan Ketua Majelis Hakim dan akan dimusyawarahkan dengan kliennya. “Tawaran ini akan saya sampaikan pada Nor Jafar untuk dipertimbangkan. Semoga ada jalan keluar terbaik atas perkara ini,” ujarnya.
Terkait usulan islah dari Ketua Majelis Hakim, Firdaus memberi ruang ke arah itu, dengan batasan yang tidak melanggar perjanjian antara Nor Jafar dengan PKSmaupun dengan Yunus Yasin. “Islah bagus,tetapi tidak boleh kemudian perjanjian dilanggar dan hak Pak Yunus diabaikan,” tandasnya.
Islah,kata Firdaus,akan bisa mengembalikan Nor Jafar sebagai anggota PKS dan bisa mencalonkan kembali dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang. “Tapi,lebih dari itu tidak mungkin, “ katanya. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.