Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Polres Bima Kota, Brigadir Gafur, warga Kelurahan Sadia, divonis selama enam bulan bui dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu dilaporkan istrinya, Sri Wahyuningsih, beberapa bulan lalu. Vonis itu ditetapkan dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (6/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pintono, SH, mengatakan anggota Polres Bima Kota ini dinyatakan bersalah karena terbukti menganiaya istrinya hingga terluka. Tersangka juga sempat mengancam istrinya dengan senjata api karena dipergoki berselingkuh.
Katanya, sebelum putusan dijatuhkan terdakwa sempat mengajukan banding, tetapi dicabut. Usai pencabutan banding, terdakwa langsung divonis selama enam bulan masa tahanan sesuai tuntutan Kejaksaan Tinggi NTB. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
