Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Terdakwa KDRT Divonis Enam Bulan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Anggota Polres Bima Kota, Brigadir Gafur, warga Kelurahan Sadia, divonis selama enam bulan bui dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu dilaporkan istrinya, Sri Wahyuningsih, beberapa bulan lalu. Vonis itu ditetapkan dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (6/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pintono, SH, mengatakan anggota Polres Bima Kota ini dinyatakan bersalah karena terbukti menganiaya istrinya hingga terluka. Tersangka juga sempat mengancam istrinya dengan senjata api karena dipergoki berselingkuh.

Katanya, sebelum putusan dijatuhkan terdakwa sempat mengajukan banding, tetapi dicabut. Usai pencabutan banding, terdakwa langsung divonis selama enam  bulan masa tahanan sesuai tuntutan Kejaksaan Tinggi NTB. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Beberapa hari ini beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook bahwa Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr menerima uang untuk penyelesaian kasus, informasi tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penyidik Polsek Madapangga baru – baru ini melimpahkan berkas kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suaminya (Anwar,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sudah ditetapkan sebagai tersangka.  “IRT yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas gegara disuruh goreng ikan bukan...