Kota Bima, Bimakini.com.- Pemasangan papan reklame berupa spanduk, baliho, dan atribut lainnya menjelang Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif, marak. Ada juga yang dirangkai ucapan selamat berpuasa dan Idul Fitri. Kondisi itu menyebabkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima bertindak tegas. Petugas terpaksa menurunkan paksa reklame yang dipasang di lokasi terlarang dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Kepala DTKP Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si, mengaku, banyak pemasangan iklan dan reklame tidak memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Bahkan, tidak berizin alias ilegal. “Banyak iklan dan reklame dipasang di areal terlarang, sehingga menganggu ketertiban umum dan keindahan kota,” ujarnya Senin (13/8).
Azhari menjelaskan, Wali Kota Bima telah membentuk tim terpadu tertib penataan kawasan perkotaan Kota Bima melalui SK Nomor 343 Tahun 2011. Tim bertugas antara lain menyusun regulasi tertib penataan kawasana perkotaan, menyosialisasikan regulasi penataan tersebut serta mengoordinasikan secara teknis dan operasional kegiatan penertiban kawasan.
Dikatakannya, pemasangan iklan dan reklame harus memerhatikan estetika kota berupa tata letak, tempat, konstruksi, dan penerangan. Di jalan protokol atau arteri primer, yaitu jalan Soekarno-Hatta, jalan Sultan Kaharuddin, dan jalan Sultan Salahuddin, tidak diperkenankan pemasangan spanduk komersial dan ucapan selamat dalam bentuk apapun. Kecuali sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Bima, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ucapan selamat dalam bentuk apapun dari Pemkt Bima.
Katanya, pemasangan baliho dan bando jalan yang bersifat komersial dan ucapan selamat dalam bentuk apapun, dibolehkan dengan ketentuan harus memerhatikan standar estetika tata letak, tempat, dan konstruksi. Selain itu, memerhatikan norma agama adat dan tidak menghujat orang lain.
Pada jalan arteri sekunder atau di luar tiga jalan tersebut, katanya, dibolehkan dengan ketantuan standar esetetika dengan tambahan ketentuan, tidak menghambat arus laluintas, tidak merusak taman kota dan pohon untuk ruang terbuka hijau. Pemasangan juga dibolehkan selama tidak menyentuh, menyantel atau diikat pada tiang listrik, tiang telepon, pagar milik pemerintah dan areal publik.
Katanya, Dinas tidak menarik biaya retribusi pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya. Tetapi, harus mengajukan permohonan pada DTKP Kota Bima dengan menyertakan lokasi yang ingin dipasang.
Berkaitan dengan jangka waktu, Azhari menjelaskan, ucapan selamat untuk hari-hari besar nasional dan keagamaan diberikan ijin sebulan. Ucapan selamat ulang tahun dalam bentuk apapun, diberikan izin hanya 10 hari. Sosialisasi hanya seminggu dan dapat diperpanjang sampai sebulan. Kecuali, KPU diberi kelonggaran selama setahun.
Jika waktu ijin pemasangan sudah selesai, maka akan ditertibkan. “Jika pemilik hendak mendapatkannya bisa mengambil ke kantor DTKP Kota Bima,” ujarnya.
Azhari mengaku, sering menerima keluhan warga berkaitan tumpukan material bangunan yang sengaja ditumpuk oleh pemiliknya, sehingga mengganggu arus laluintas dan menyumbat drainase. Selain itu, penggunaan terotoar, merusak taman pohon yang baru dihijaukan. “Untuk hal terakhir, kita langsung mengeluarkan surat teguran dalam waktu 1 kali 24 jam,“ tandasnya.
Ditambahkannya, tugas lain yang diberikan pada tim terpadu, adalah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu estetika kota dan yang menggunakan aliran listrik secara ilegal. Selain itu, menertibkan bangunan gedung, base transceiver station, gudang, dan rumah toko. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.