Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemkot Bima Tegas Soal Pemasangan Reklame

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemasangan papan reklame berupa spanduk, baliho, dan atribut lainnya menjelang Pemilu Wali dan Wakil Wali  Kota Bima, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif, marak. Ada juga yang dirangkai ucapan selamat berpuasa dan  Idul Fitri. Kondisi itu  menyebabkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima bertindak tegas. Petugas terpaksa  menurunkan paksa reklame yang dipasang di lokasi terlarang dan menyalahi ketentuan yang berlaku.      

Kepala DTKP Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si, mengaku, banyak pemasangan iklan dan reklame tidak memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Bahkan, tidak berizin alias ilegal. “Banyak iklan dan reklame dipasang di areal terlarang, sehingga menganggu ketertiban umum dan keindahan kota,” ujarnya Senin (13/8).

Azhari menjelaskan, Wali Kota Bima  telah membentuk tim terpadu tertib penataan kawasan perkotaan  Kota Bima melalui SK Nomor 343 Tahun 2011. Tim bertugas antara lain menyusun regulasi tertib penataan kawasana perkotaan, menyosialisasikan regulasi penataan tersebut serta mengoordinasikan secara teknis dan operasional kegiatan penertiban kawasan.

     Dikatakannya, pemasangan  iklan dan reklame harus memerhatikan estetika kota berupa tata letak, tempat, konstruksi, dan penerangan. Di jalan protokol atau arteri primer, yaitu jalan Soekarno-Hatta, jalan Sultan Kaharuddin, dan jalan Sultan Salahuddin, tidak diperkenankan pemasangan spanduk komersial dan ucapan selamat dalam bentuk apapun. Kecuali sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Bima, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ucapan selamat dalam bentuk apapun dari Pemkt Bima.

         Katanya, pemasangan baliho dan bando jalan yang bersifat komersial dan ucapan selamat dalam bentuk apapun,  dibolehkan  dengan ketentuan harus memerhatikan standar estetika tata letak, tempat, dan konstruksi. Selain  itu, memerhatikan  norma agama adat  dan tidak menghujat orang lain.

          Pada jalan arteri sekunder atau di luar tiga jalan tersebut, katanya, dibolehkan dengan ketantuan standar esetetika dengan tambahan ketentuan, tidak menghambat arus laluintas,  tidak merusak taman kota dan pohon untuk ruang terbuka hijau. Pemasangan juga dibolehkan selama tidak menyentuh, menyantel atau diikat pada tiang listrik, tiang telepon, pagar milik pemerintah dan areal publik.

       Katanya, Dinas tidak menarik biaya retribusi pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya. Tetapi,  harus mengajukan permohonan  pada DTKP Kota Bima  dengan menyertakan lokasi yang ingin dipasang.

     Berkaitan dengan  jangka waktu, Azhari menjelaskan,  ucapan selamat untuk hari-hari besar nasional dan keagamaan  diberikan ijin sebulan. Ucapan selamat ulang tahun dalam bentuk apapun, diberikan izin hanya 10 hari. Sosialisasi  hanya seminggu  dan dapat diperpanjang  sampai sebulan. Kecuali, KPU  diberi kelonggaran selama setahun.

    Jika waktu ijin pemasangan sudah selesai, maka akan ditertibkan. “Jika pemilik hendak mendapatkannya bisa mengambil   ke kantor DTKP Kota Bima,” ujarnya.

          Azhari mengaku, sering menerima keluhan warga berkaitan tumpukan material  bangunan yang sengaja ditumpuk oleh pemiliknya, sehingga mengganggu arus  laluintas dan menyumbat drainase. Selain itu, penggunaan terotoar, merusak taman pohon yang baru dihijaukan. “Untuk  hal terakhir, kita langsung mengeluarkan surat teguran dalam  waktu 1 kali 24 jam,“ tandasnya.

          Ditambahkannya, tugas lain yang diberikan pada tim terpadu, adalah menertibkan  pedagang kaki lima  (PKL) yang mengganggu estetika kota dan yang menggunakan  aliran listrik secara ilegal. Selain itu, menertibkan  bangunan  gedung, base transceiver station, gudang, dan rumah toko. (BE.14)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...