Bima, Bimakini.com.- Kebijakan nasional berkaitan dengan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) diapresiasi cepat oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Respons itu dinilai tim Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) patut menjadi contoh. Saat ini, di Indonesia hanya Kabupaten Bima yang mampu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang AMPL.
Anggota Tim Bappenas, Nur Apriatma, mengaku Perda itu berdampak luas bagi daerah lainnya. Apalagi, masalah air bersih baru sekitar 47 persen yang bisa dipenuhi, sedang mengenai sanitasi baru sekitar 50 persen lebih.
Dia mengaku, kehadirannya di Kabupaten Bima untuk mengumpulkan berbagai bahan ceritra dari masyarakat, tentang bagaimana program Pemerintah mengenai ODF, sanitasi, dan penyehatan lingkungan. Dalam catatan, ada enam Kabupaten/Kota terbaik di Indonesia yang bisa dijadikan contoh. Satu di antaranya adalah Kabupaten Bima.
Mengapa daerah ini terpilih menjadi yang terbaik? Diakuinya, karena memiliki regulasi berkaitan dengan Perda AMPL. Kabupaten Sumedang juga sudah menuntaskan program ODF pada 111 desa di daerah itu.
Katanya, Kabupaten Bangka memiliki data yang bagus mengenai sanitasi dan air bersih, Kota Tarakan berhasil membuat Perda WISLIC. Kabupaten Malang yang menjadi contoh dalam pengolahan sampah menjadi berbasis masyarakat, Kota Malang yang memiliki zona air minum prima.
“Hampir 80 persen air minum di Kota Malang bisa langsung diminum,” katanya saat pertemuan di Masjid Besar Nurul Hidayah Desa Maria Kecamatan Wawo, Jumat (3/8).
Bahan-bahan cerita itu, kata dia, akan dikumpulkan dan akan dijadikan buku. Buku yang ditulis nanti akan diberikan kepada masyarakat di Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan konsep horizontal learning. “Bagaimana kita membuat bekal bagi orang lainyang ingin belajar tentang Perda AMPL, maka dianjurkan datanglah ke Bima, ingin belajar mengenai pengolahan sampah dan air bersih datanglah ke Malang, dan lainnya,” katanya.
Saat ini, jelasnya, hampir sekitar 50 persen masyarakat Indonesia belum memiliki akses terhadap air minum. Masih banyak warga Indonesia yang buang hajat sembarangan. “Kami ingin menuliskan cerita mengenai Kabupaten Bima berkaitan dengan Perda AMPL karena Perda ini akan dicontoh oleh masyarakat Indonesia,” katanya.
Hal senada dikemukakan Buyung Nasution dari Unicef dan Arsyad HAR, Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Kehadiran Bappenas ini berkaitan dengan regulasi Kabupaten Bima yang berhasil membuat Perda AMPL Berbasis Masyarakat. Dampak dari pada Perda ini adalah menurunnya angka kesakitan berdasarkan penyakit yang berbasis lingkungan.
“Tentu saja diharapkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bima meningkat sesuai upaya serius yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya tim Bappenas meninjau SDN 02 Maria berkaitan dengan sanitasi dan kepedulian sekolah terhadap lingkungan yang rindang indah dan bersih. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
