Kota Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan bagi seluruh perusahaan di Bima, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial SKPD setempat, Ruslan, S.Sos.
Dikatakannya, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmen) Nomor 04/Men/1994, setiap perusahaan wajib membayar THR. “Kami baru menerima surat dari Disnaker Provinsi (NTB) dan langsung kami tindaklanjuti, dan sudah kami serahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani, kalau sudah ditandangani akan langsung diteruskan dan disosialisasikan ke perusahaan,” katanya di Dinsosnaker, Senin.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan, karyawan atau tenaga kerja yang bekerja minimal tiga bulan berhak mendapatkan THR dengan penghitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Secara umum, berdasarkan data Dinas setempat, 75 persen perusahaan di Kota Bima seperti BUMN, perusahaan pembiayaan dan sejumlah toko sudah rutin membayar tunjangan hari raya.
“Apalagi perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) wajib membayar THR, kalau tidak nanti akan kami tindak, bisa saja nanti kami tahan ijin atau SIUP-nya,” katanya.
Ruslan mengatakan, hingga kini masih banyak perusahaan di Kota Bima yang belum mendaftarkan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga (Jamsostek), padahal sesuai ketentuan pemerintah itu wajib. Sebelumnya, Dinsosnaker sudah pernah mengusulkan pada PT Jamsostek agar membuka cabang di Bima sehingga hak-hak karyawan terpenuhi secara maksimal. “Kami sudah pernah mengusulkan itu saat kegiatan di Mataram,” ungkapnya.
Diakuinya, hingga semester II tahun 2012, sedikitnya sudah delapan kasus hubungan industri yang ditangani Dinsosnaker Kota Bima, namun semuanya tidak ada yang sampai ke meja Pengadilan. “Sampai tingkat mediasi saja, dari mediasi itu dihasilkan buat perjanjian bersama,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
