Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Perusahaan Wajib Bayar THR

Kota Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan bagi seluruh perusahaan di  Bima, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial  SKPD setempat, Ruslan, S.Sos.

Dikatakannya, sesuai  Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmen) Nomor 04/Men/1994, setiap perusahaan wajib membayar THR. “Kami baru menerima surat dari Disnaker Provinsi (NTB) dan langsung kami tindaklanjuti, dan sudah kami serahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani, kalau sudah ditandangani akan langsung diteruskan dan disosialisasikan ke perusahaan,” katanya di Dinsosnaker, Senin.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan, karyawan atau tenaga kerja yang bekerja minimal tiga bulan berhak mendapatkan THR dengan penghitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Secara umum, berdasarkan data Dinas setempat, 75 persen perusahaan di Kota Bima seperti BUMN, perusahaan pembiayaan dan sejumlah toko sudah rutin membayar tunjangan hari raya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Apalagi perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) wajib membayar THR, kalau tidak nanti akan kami tindak, bisa saja nanti kami tahan ijin atau SIUP-nya,” katanya.

      Ruslan mengatakan, hingga kini masih banyak perusahaan di Kota Bima yang belum mendaftarkan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga (Jamsostek), padahal sesuai ketentuan pemerintah itu wajib. Sebelumnya, Dinsosnaker sudah pernah mengusulkan pada PT Jamsostek agar membuka cabang di Bima sehingga hak-hak karyawan terpenuhi secara maksimal. “Kami sudah pernah mengusulkan itu saat kegiatan di Mataram,” ungkapnya.

      Diakuinya, hingga semester II tahun 2012, sedikitnya sudah delapan kasus hubungan industri yang ditangani Dinsosnaker Kota Bima, namun semuanya tidak ada yang sampai ke meja Pengadilan. “Sampai tingkat mediasi saja, dari mediasi itu dihasilkan buat perjanjian bersama,” katanya. (BE.17)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Bila tidak ditaati, akan ada...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi insan pendidik dan kependidikan yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) i wilayah Kecamatan Bolo, sudah dibayarkan. Demikian...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memastikan akan membayarkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR)...

NTB

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk membayarkan Tunjangan hari Raya (THR) pada...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima segera dibayarkan Juni ini. Kabag Humaspro  Setda...