Kota Bima, Bimakini.com.- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima memastikan delapan anggota Dewan yang mangkir ke Batam, beberapa waktu lalu, telah mengembalikan uang SPPD masing-masing Rp18 juta per orang. Pengembalian uang itu sudah dilakukan sejak awal kasus itu mencuat ke ranah publik.
Demikian pengakuan Sekwan DPRD Kota Bima, Ir. Hamdan, saat dikonfirmasi Bimakini.com, Senin (6/8).
Hamdan juga mengaku pernyataan kesediaan anggota Dewan yang tidak berangkat untuk mengembalikan uang perjalanan telah dari awal dilakukan. Hanya saja, proses pengembaliannya tidak sertamerta seperti yang dibayangkan, tetapi harus melalui proses dan mekanisme aturan.
Katanya, uang yang dikembalikan itu akan dimasukan lagi ke kas negara sesuai aturan yang berlaku. Berkaitan dengan proses hukum, Senin siangn menghadiri undangan Kejaksaan dalam agenda memberikan keterangan, sekaligus membawa semua laporan dan bukti.
Dua di antara delapan anggota Dewan yang dimaksud adalah Taufik HAK dan Subhan M. Nur, SH yang dimintai keterangan membenarkan telah mengembalikan uang tersebut. Mereka mengaku dari awal sudah berkomitmen k mengembalikan uang perjalanan itu karena tidak sampai ke tempat tujuan.
Namun, kata Subhan, proses pengembalian tidak bisa dilakukan begitu saja, karena harus melewati proses. Uang itu dikembalikan setelah Badan Kehormatan (BK) memeriksa. “Hal yang pasti kami sudah berangkat sesuai jadwal, tetapi karena kendala teknis pesawat menyebabkan keberangkatan terhambat,” jelas Subhan di DPRD Kota Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.