Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal Petasan, FKPP Apresiasi Kinerja Aparat

Bima, Bimakini.com.- Forum Komunikasi Pemuda Pesisir (FKPP) Kabupaten Bima mengapresiasi kinerja aparat KepolisianBima Kabupaten, Satuan  Polisi Pamong  Praja dan aparat TNI dalam menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan. Meskipun tidak ada langkah kongkrit razia yang dilakukan, imbauan dari aparat cukup efektif.

Koordinator Divisi Organisasi FKPP, Ferdiansyah, mengatakan, sejak awal  Ramadan  1433 Hijriyah hingga 20 hari, suara petasan yang diledakkan ramaja kerap mengganggu konsentrasi ibadah dan kenyamanan warga desa Bajo Kecamatan Soromandi. Bahkan, memicu emosi jamaah terutama ibu rumah tangga.

Namun, sejak forum mengirim surat permintaan razia kepada Polres Bima, Koramil dan Bagian Trantib di wilayah setempat yang ditembuskan kepada bagian atas setiap instansi tersebut,  suara petasan tidak terdengar lagi.

“Alhamdulillah mudah-mudahan upaya kami bernilai ibadah, kami amati ibu-ibu jamaah masjid juga bersyukur dan kini merasa nyaman, terutama saat ibadah shalat Magrib dan tarawih tanpa suara petasan,” katanya.

Mahasiswa Prodi Sosiologi STKIP Bima ini mengharapkan aparat terus memantau kondisi terkini dan menertibkan ulah remaja dan anak meledakkan petasan tiba-tiba kambuh. Tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah di desa dan Kecamatan juga diharapkan  berperan maksimal, minimal menyoalisasikan regulasi larangan meledakkan dan menjual petasan.

Selama ini, umumnya yang nakal meledakkan petasan bukan anak Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah, namun mereka yang mahasiswa. “Kami harapkan ada kesadaran-lah dari para remaja, sayang kan sandang predikat mahasiswa. Tapi, pola pikir masih pragmatis, apatis terhadap norma-norma yang berlaku, dan lebih parah lagi para orangtua pun apatis terhadap tingkah negatif anaknya,” katanya.

    Dikatakannya, sesuai yang diatur dalam pasal 1, ayat 1 dan 3, pasal 3 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penyalahgunaan petasan dan sejenisnya sangat dilarang dan dikategorikan perbuatan melanggar hukum, karena bahan peledak umumnya hanya bisa digunakan untuk industri tambang.

“Kami harapkan para remaja, orangtua merenungkan itu semua, karena belum lama ini, warga Jakarta yang kedapatan main petasan langsung ditahan oleh aparat Kepolisian. Kami juga sudah sosialisasikan Undang-Undang tersebut melalui corong masjid, mudah-mudahan jadi renungan,” katanya.

      Harapan yang sama juga disampaikan pengurus FKPP lainnya, Azwar Anas. “Dari awal puasa rasanya kami sangat terganggu sekali, tidak hanya saat Magrib dan Isya, anak-anak sudah keterlaluan main petasan bahkan saat jam satu malam. Kalau bisa, aparat wajib menuntaskan merazia kios-kios yang menjual petasan, karena itu sudah jelas ada Undang-Undang yang melarang,” katanya. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya, Kapolsek Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima telah mengeluarkan larangan menjual mercon dan petasan saat bulan puasa atau bulan ramadhan. Bahkan pihak Polsek...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Musyawarah Kecamatan (Muspika) Langgudu Kabupaten Bima, patroli keliling untuk tertibkan petasan berdaya ledak tinggi. Selain itu menyasar motor berkenalpot racing. Kapolsek Langgudu,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Suara petasan berdaya ledak tinggi terdengar di seluruh penjuru Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Pasalnya, ledakan tersebut seolah berlomba dengan suara...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Ratusan petasan atau marcon yang dijual bebas para pedagang, berhasil disita dalam operasi cipta kondisi bulan suci Ramadhan 1442 H oleh...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Ramadan 1440 H Tahun 2019 ini nyaris tidak terdengar letusan mercon atau bunyi petasan di beberapa wilayah di Dompu. Kondisi ini sangat...