Kota Bima, Bimakini.com.- Ini perkembangan terbaru kasus Narkoba yang menyeret Busran ke meja pesakitan. Informasi yang dihimpun, terdakwa sudah selesai menjalani pembantaran (penundaan sidang) karena sakit. Namun, hingga kini belum melapor kembali pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima atau Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmad Isnaini, SH, kepada Bimakini.com, Selasa lalu.Dijelaskannya, terdakwa menjalani pembantaran saat terakhir menjalani sidang dakwaan di PN Raba Bima beberapa bulan lalu. Meski diperolehnya informasi terdakwa yang berobat di Mataram kini telah sembuh, tetapi pihak keluarga atau penasehat hukum (PH) belum juga melapor sehingga proses hukum masih terhambat.
“Sidangnya belum bisa dilanjutkan, karena terdakwa atau keluarganya belum melapor meski pembantaran telah selesai,” jelasnya di Kejari Raba Bima.
Diakuinya, jika mengikuti mekanisme pembantaran, memang tidak diatur berapa lama waktunya dan dinyatakan selesai apabila yang bersangkutan memang telah sembuh dari sakitnya. Untuk itu, terdakwa wajib melapor pada Kejaksaan agar proses hukumnya bisa dilanjutkan lagi.
Namun, terangnya, bila dalam waktu dekat tidak segera melapor atau memenuhi panggilan, maka Kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa karena proses hukum harus tetap dilanjutkan. Busran didakwakan dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga tersangkut kasus Narkoba. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
