Bima, Bimakini.com.- Tarif pemasangan baru listrik dipertanyakan sejumlah warga. Masalahnya, untuk pemasangan di sejumlah rumah, nilai yang diminta bervariasi yakni. Mulai dari Rp1 juta lebih hingga Rp5 juta.
Ketidakpastian tarif itu menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah warga. Mereka mengharapkan pemerintah menyosialisasikan berapa tarif yang sebenarnya, sehingga ada kepastian dan tidak menimbulkan tanda-tanya.
Seperti dikatakan, Syafruddin warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Ssaat pemasangan baru listrik di rumahnya, Syafruddin harus mengeluarkan biaya sebesar Rp4 juta lebih. “Tetangga saya di sebelah hanya dua juta lebih,” katanya di Woha, Selasa (14/8).
Hal senada dikatakan, Rusli, warga yang sama. Kata Rusli, bagi warga desa yang masih awam, bervariasinya tarif pemasangan baru listrik akan menimbulkan kecurigaan dan pemikiran negatif. Hal itu wajar, karena warga di tingkat desa tidak mengetahui kenapa sampai terjadi demikian.
Kepala PT PLN Rayon Woha, M. Yamin, menjelaskan, sejak penawaran untuk pemasangan baru listrik, sudah berupaya menyosialisasikan tarif pemasangan listrik. Bahkan, untuk kebutuhan Kwh tertentu sudah ditentukan jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
Dijelaskannya, biaya penyambungan Kwh tertentu tinggal dikalikan Rp750. “Itulah yang harus dibayarkan ke PLN,” jelasnya.
Kata Yamin, berkaitan variasi tarif pasang baru hal itu bukan kebijakan PLN. Namun, merupakan kesepakatan pelanggan dengan rekanan. Tarif pemasangan baru listrik bisa saja terjadi, bergantung jumlah titik lampu yang ingin dipasang oleh pelanggan.
“Jadi, semakin banyak titik lampu yang dipasang akan semakin mahal biayanya,” katanya via telepon seluler, Selasa (14/8)
Selain itu, kata Yamin, saat pemasangan instalasi, jenis bahan seperti kabel dan kebutuhan lainnya juga berpengaruh terhadap biaya pemasangan. Semakin bagus kualitas kabel dan keperluan lainnya yang digunakan, maka semakin mahal biaya yang akan dikeluarkan oleh pelanggan.
Diakui Yamin, berkaitan sosialisasi tarif pemasangan baru listrik merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan tarif pemasangan listrik.
“Mestinya, sosialisasi tentang tarif pemasangan listrik dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena itu merupakan kewenanganya,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.