Kota Bima, Bimakini.com.- Aksi pencurian kendarann bermotor (Curanmor), kembali terjadi di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima, Minggu (26/8). Sepeda motor milik warga setempat, nyaris dibawa kabur pencuri sebelum digagalkan sendiri oleh anak pemiliknya, Faisal.
Peristiwa itu muncul ketika warga sedang melaksanakan shalat Magrib. Pelaku rupanya memantau dari luar rumah sebelum berusaha mencurinya.
Bagaimana kronologisnya? Faisal menceritakan, saat itu hendak melaksanakan shalat Magrib di rumahnya, sedangkan Bapak-nya sedang melaksanakan shalat magrib di Masjid Al-Huda yang berlokasi di depan rumah. Faisal melihat ke luar rumah dan melihat laki-laki tidak dikenal sedang menaiki dan mencoba mengambil motor milik bapaknya dengan kunci leter T.
Melihat aksi pelaku, Faisal langsung keluar rumah. Saat itu, Faisal langsung menegur pencuri tersebut, namun pencuri malah mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arahnya. Sontak, Faisal histeris dan meneriaki maling.
Mendengar teriakan Faisal, pencuri langsung kabur. Namun, pisau yang dipegang pelaku terjatuh dan kembali mengambilnya. Warga yang mendengar teriakan Faisal pun, datang dan mengejar pelaku yang kabur ke lingkungan Karara. “Kami mengejarnya dan dia masuk ke dalam gang sempit. Kami kehilangan jejaknya, karena larinya sangat kencang,” ujar Faisal.
Diakuinya, beberapa warga melihat pelaku. Hanya saja, tidak mencurigainya sebagai pencuri. Saat itu, ada dua orang rekan pelaku yang sudah menunggu dengan sepeda motor di bagian Selatan lingkungan Karara. Tiga gerombolan pelaku Curanmor tersebut, seketika melarikan diri setelah dipergoki dan dikejar warga.
Dia mengharapkan aparat Kepolisian memburu, menangkap, dan membasmi pelaku Curanmor yang hampir mengambil sepeda motor milik Bapak-nya itu. “Walaupun dia belum sempat mengambil motor, aksi mereka sangat meresahkan masyarakat Kota Bima,” katanya.
Warga setempat, Alfian, mengatakan, jika pelaku Coranmor itu dapat ditangkap, kemungkinan besar warga akan ertindak anarkis membakarnya hidup-hidup, karena aksi mereka sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, vonis hukuman penjara dan denda, tidak berefek jera kepada pelaku Curanmor, sehingga masyarakat pasti menghajarnya sendiri. Penerapan “hukum rimba” sepereti itu, kemungkinan ada sedikit efek bagi oknum pencuri.
Menyusul munculnya percobaan pencurian itu, Alfian mengharapkan warga lebih waspada dan lebih dini mengantisipasi aksi sejenis. Katanya, pencurian tidak diketahui kapan terjadinya dan tidak diketahui jika pelakunya ada di sekitar kita.
Diingatkannya, masyarakat harus waspada terhadap siapapun. Mudahnya aksi pencurian, kemungkinan karena melibatkan orang di sekitar kampung sebagai informan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.