Dompu, Bimakini.com.- Usulan pemecatan terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu saat ini sedang diproses oleh BAPEK di Jakarta. Bahkan, surat pengajuan banding yang dikirim oleh empat PNS itu telah diterima oleh lembaga itu, sesuai interval waktu 14 hari yang diberikan.
Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pegawai BKD Dompu, Drs. Abdul Najib, mengaku bahkan sekarang untuk kelengkapan bahan persidangan oleh BAPEK Pusat itu, mereka telah mengirimkan surat ke Bupati Dompu agar melengkapi bahan-bahan yang diperlukan dalam persidangan itu. Adapun bahan yang diminta yakni SK CPNS, SK pangkat terakhir, surat ijin bekerja kembali dari Bupati, dan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati.
“Bahan yang diminta itu untuk dijadikan dasar dan pertimbangan bagi pihak BAPEK,” ujarnya di Dompu, Selasa (11/9).
Menurutnya setelah siding itulah nanti pihak BAPEK menetapkan apakah menguatkan keputusan Bupati atau tidak. Namun, kapan penetapan itu ada belum bisa ditentukan. Surat dan bahan yang diminta oleh BAPEK itu akan dikirim setelah ditandatangani oleh Bupati Dompu.
Selain itu, katanya, surat pemberitahuan oleh pihak BAPEK terhadap diterimanya surat banding keempat PNS itu sudah dua kali, Agustus dan September. “Kita belum bias tentukan kapan proses itu akan berakhir,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
