Bima, Bimakini.com.- Berkas kasus minuman keras (Miras) di Talabiu Kecamatan Woha, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu penyerahan barang-bukti (BB) dan tersangka dari penyidik Polres Bima Kabupaten.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, MH, mengatakan, sebelumnya berkas dikembalikan ke penyidik Polres Bima Kabupaten, namun akhirnya dinyatakan lengkap, Senin (3/9). Tersangka yang ditetapkan dalam berkas tersebut, Wahyudin Yakub ddk dan Jhon Singko. Mereka dikenakan Perda Miras dengan ancaman enam bulan.
“Setelah penyerahan tersangka dari penyidik Kepolisian, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” katanya pada Bimakini.com, Senin.
Barang bukti dalam kasus tersebut, katanya, selain Miras juga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut Miras. Dua BB itu, nantinya akan diserahkan penyidik Keepolisian kepada Jaksa.
Sebelumnya, kasus Miras Talabiu mendapat sorotan dari berbagai pihak, karena dinilai lamban penanganannya. Bahkan, jumlah BB menyusut yang oleh penyidik dikatakan pecah, sehingga tidak dimasukkan dalam berkas. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.