Untuk yang kesekian kalinya aksi demo muncul di perempatan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Akhir pekan lalu, massa berdemo menuntut percepatan respons terhadap kasus meninggalnya seorang warga setempat setelah membantu proses pemadaman api pada kendaraan yang terbakar. Ekspresi empati massa perlu diapresiasi, karena alasan kemanusiaan. Demo memang saluran halal untuk menjadi media mengaspirasikan sesuatu. Di tingkat ini, wajar-wajar saja.
Namun, hal krusial yang menjadi implikasinya adalah pemblokiran perempatan strategis jalan Negara itu memicu kemacetan. Kondisi seperti itu tidak hanya saat akhir pekan lalu, tetapi juga pada waktu sebelumnya. Perempatan Talabiu kini bak gadis ayu yang diincar pemuda sekampung. Dari sisi massa, pemilihan areal itu menjadi alat penekan untuk memuluskan tuntutan. Dari sisi umum, konsentrasi di lokasi itu tidak berdampak tunggal. Jadi, memang dibutuhkan level kesadaran tertentu untuk menemukan titik temu mengakhiri situasi sepereti itu.
Kita mengharapkan aparat lebih tegas lagi memastikan agar perempatan itu bebas hambatan, tentu saja berbagai pendekatan dilakukan. Kesadaran kolektif masyarakat setempat soal pentingnya menjaga kelancaran penggunaan fasilitas umum perlu terus dilakukan. Kebebasan berekspresi atau menyampaikan pesan sesuatu dijamin oleh aturan. Namun, mengekspresikan hak itu tidak boleh mengganggu kenyamanan orang lain atau kepentingan umum. Artinya, tidak ada hak yang mutlak bisa diekspresikan karena pada kondisi tertentu dibatasi oleh kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban.
Sampai kapan demo di perempatan itu tidak muncul lagi? Sampai semua pihak menyadari bahwa kepentingan umum mesti diprioritaskan. Jika saja tidak ada penanganan memadai soal makin intensifnya demo di lokasi itu, bisa menjadi semacam “bom waktu” bagi kepentingan daerah. Jalur sestrategis perempatan Talabiu mesti dibebaskan dari konsentrasi massa dalam jumlah berlebihan. Kejadian pemukulan terhadap seorang pengendara motor yang tidak ingin didikte keinginan massa adalah contoh bahwa potensi keributan ada jika masalah ini tidak segera diatasi.
Sekali lagi, untuk kepentingan yang lebih luas, perempatan Talabiu mesti dibebaskan dari lokasi penyampaian aspirasi dengan berbagai pertimbangan. Menyampaikan pendapat merupakan hak dan kebebasan seseorang, tetapi di dalamnya juga melekat kewajiban menjaga ketertiban. Jadi, mari memosisikan diri secara tepat! (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.