Kota Bima, Bimeks.-
Bagaimana sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengenai batas waktu (deadline) sepuluh hari dari kelompok massa agar membongkar lapak permanen Pedagang Kaki Lima (PKL) di lapangan Pahlawan? Hingga kini, eksekutif menunggu koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.
Permintaan agar pemerintah membongkar lapak itu disampaikan warga Rabadompu Barat ke DPRD Kota Bima saat pertemuan beberapa waktu lalu.
Pemkot Bima melalui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Drs. M. Farid, M.Si, mengaku, pemerintah tidak berwenang menentukan sikap, khususnya merespons aspirasi desakan pembongkaran itu, apakah dilakukan segera atau tidak. Warga sudah menyampaikannya ke legislatif sehingga kebijakan itu mesti melalui pembahasan bersama eksekutif. “Kami tidak berwenang untuk itu, karena permintaan membongkar dengan deadline waktu sepuluh hari disampaikan ke Dewan,” ujarnya di Diskoperindag Kota Bima, Rabu siang.
Itu berarti, terang Farid, Dewan-lah yang membahas dan mengambil langkah-langkah strategis menyusul aspirasi warga tersebut. “Pemkot Bima menunggu koordinasi dari Dewan,” katanya.
Kendati begitu, Farid menegaskan bahwa pembangunan lapak itu untuk menertibkan para PKL dari kesan kekumuhan. Lapak dibangun dan dipusatkan pada tempat itu agar tidak ada lagi PKL yang mangkal pada sisi jalan dan trotoar sehingga mengganggu estetika kota. "Program ini dalam kerangka penataan kota sehingga Kota Bima Berteman (Bersih, tertib, dan aman) terwujud," terang Farid.
Kalaupun warga yang mendesak dibongkar, katanya, tidak masalah. Hanya saja, sebelumnya perlu kearifan menganalisis secara mendalam dampak negatif dan positifnya. Atau paling tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengevaluasi. “Lapak itu adalah langkah penataan untuk estetika kota dan beri kesempatan pemerintah untuk mengevaluasinya,” katanya.
Farid menambahkan, pembangunan lapak dikelola oleh Koperasi Wanita (Kopwan) Srikandi yang ditunjuk langsung oleh pemberi dana hibah, yakni Pemerintah Pusat. Anggarannya Rp300 juta lebih itu ditransfer langsung ke rekening Koperasi sebagai pengelola. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.