Bima, Bimakini.com.- Sebanyak delapan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Bima tahun 2012 batal berangkat, karena meninggal dunia. Itu artinya kuota CJH yang disediakan berdasarkan formasi Kementerian Agama RI dan Propinsi NTB berkurang. Untuk mengisi kembali kekurangan itu akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Jufrin, SH, Senin (3/9) siang.
Selain delapan orang yang meninggal, katanya, sebanyak 24 CJH juga batal berangkat karena berbagai kendala teknis, seperti belum melunasi biaya keberangkatan. Selain itu, sembilang orang juga menunda keberangkatannya, sehingga total yang batal berangkat sebanyak 41 orang.
“Terkait dengan kekurangan itu menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat untuk menentukan formasinya, karena sistem pendaftaran haji sekarang sudah memakai sistem online,” jelasnya melalui telepon seluler.
Katanya, CJH yang memenuhi persyaratan administrasi dan melunasi pembayaran saat ini mencapai 705 orang. Pada pelunasan tahap pertama yakni tanggal 26 juli hingga 16 Agustus 2012 sebanyak 385 orang yang melunasi, sedangkan tanggal 27 Agustus hingga 31 Agustus sebanyak 267 orang.
Pada pelunasan tahap dua, lanjutnya, yakni sejak dibuka tanggal 3 September hingga 7 September 2012 sebanyak 12 orang saja. Dari jumlah itu, 24 CJH batal berangkat, delapan meninggal dan sembilan orang menunda keberangkatan, sehingga total 41 orang dan keseluruhannya 705 orang CJH. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.