Kota Bima, Bimakini.com.- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menyayangkan dua pelajar yang menyimpan file filem porno pada telepon seluler mereka saat terjaring operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja, dua hari lalu. Sistem pengawasan sekolah yang lemah juga diklaim sebagai penyebab para pelajar berkeliaran.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.AP, Kamis (30/8)saat dihubungi wartawan soal razia pelajar di bukit Danatraha Rabu siang lalu.
Dikatakannya, fakta baru yang mengungkap dua pelajar kedapatan file film porno itu karena aturan di dalam lingkungan sekolah kurang tegas, bahkan sama sekali tidak ada pengawasan terhadap siswa. Dicontohkannya seperti aturan mengenai larangan siswa membawa telepon seluler ke sekolah.
“Atau aturan mengenai larangan menyimpan gambar dan film porno kan belum ada, sehingga ketika ada penyimpangan seperti ini setidaknya ada dasar untuk memberikan sanksi kepada siswa,” jelasnya.
Selain itu, Alwi juga menyoroti kelemahan tingkat pengawasan dan pengontrolan sekolah terhadap keluar-masuknya siswa pada jam pelajaran. Seharusnya, siswa yang keluar diidentifikasi dahulu apa alasannya dan harus menyertakan surat izin kepada mereka untuk memastikan tidak ada yang berkeliaran saat pelajar.
Menyikapi dua hal itu, jelasnya, dalam waktu dekat inspeksi mendadak bersama jajaran Dinas Dikpora pada sejumlah sekolah. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana kedisiplinan sekolah dalam mengatur siswa dan membuat aturan pelarangan menyimpan file film porno.
Mengomentari hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Sudirman Dj, SH, menyesalkan perilaku tidak terpuji dua siswa yang terjaring operasi Satuan Pol PP itu. Kasus itu harus menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dan para guru, agar mengetatkan pengawasan dan pengontrolan saat jam sekolah.
“Kita akan datangi Kepala Sekolah-nya untuk menertibkan dan menindaklanjuti persoalan itu,” ujarnya melalui telepon seluler.
Kasus itu, katanya, harusnya menjadi pelajaran bagi praktisi dan pemerhati pendidikan agar hal yang sama tidak terulang. Sudah dua kali hal itu terjadi, tetapi selama ini tidak ada tindakan tegas menyikapinya, sehingga wajar saja tidak ada sanksi yang bisa diberikan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.