Dompu, Bimeks.-
Dua anggota Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Dompu ditangkap oleh aparat Kepolisian di terminal Ginte, Rabu (6/9) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan itu berbuntut kemarahan warga. Sore hari, ratusan warga Renda dan anggota SRMI memblokir jalan di wilayah setempat.
Aksi pemblokiran jalan berlangsung sekitar pukul pukul 17.20 WITA hingga pukul 19.10 WITA. Warga memblokir jalan menggunakan kayu, batu, dan balai-balai (sarangge). Tuntutan mereka tunggal, meminta agar dua rekan mereka dibebaskan. “Kita minta agar dua orang yang ditangkap itu dibebaskan,” kata seorang warga di Dompu, Rabu sore.
Selain memblokir jalan jalan, warga juga membakar ban di badan jalan. Akibatnya, akses jalan utama itu tidak bisa dilalui kendaraan. Pengendara terpaksa melalui jalan alternatif yakni gang kecil di tengah lingkungan Renda.
Belasan aparat Polres Dompu baru tiba lokasi setelah aksi warga berlangsung sekitar satu jam. Saat aparat tiba, warga menyiapkan berbagai peralatan untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. “Intinya kita minta agar dua warga yang ditangkap Polisi itu dibebaskan,” ujar Ujang, warga setempat.
Informasi yang dihimpun, rupanya ada kesalahan komunikasi antara pihak Kepolisian dan warga Renda. Warga mengira Kepolisian menangkap dua warga yang dimaksud untuk ditahan. Namun, informasi dari pihak Polres Dompu menyatakan, dua warga tersebut bukan ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan, karena tidak memenuhi panggilan Kepolisian.
Beberapa kali, dua warga itu dipanggil pihak Kepolisian berkaitan adanya laporan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu pascademonstrasi, beberapa waktu lalu. Mereka diduga telah merusak fasilitas daerah. “Hanya miss-comunication saja,” ujar Kabag Ops Polres Dompu, Kompol Andie Dadi, S.IK.
Saat itu, Polres Dompu bernegosiasi dengan warga yang memblokir jalan. Hasilnya, tuntutan warga agar membebaskan dua orang yang ditahan itu, dikabulkan aparat. Dua warga tersebut, yakni SM dan HDR, warga Renda.
Sekretaris SRMI, Supratman, meminta agar aparat Kepolisian membebaskan mereka. Jika tidak, mereka akan tetap memblokir jalan. “Kita minta agar dua orang itu dilepaskan,” tandasnya.
Kabag Ops Polres Dompu, Kompol Andie Dadi, S.IK, mengaku, terjadi kesalahpahaman antara warga dan aparat. Katanya, dua warga itu bukan ditahan, melainkan dijemput untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan Pemkab Dompu soal perusakan aset daerah. Mereka diduga terlibat dengan kasus itu. “Mereka hanya dimintai keterangan saja,” katanya.
Untuk mengambankan aksi itu, Polres Dompu menerjunkan 98 personil Dalmas, Intelkam, dan Shabara. Aksi pemblokiran jalan berakhir setelah ada kesepakatan warga dan pihak Kepolisian. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.