Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Duh, Ada PNS Mangkir Kerja 11 Bulan

Kota Bima, Bimeks.-

    Ini perlu diatensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menegakkan kedisiplinan pegawai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (KAPD) Kota Bima, Saharudin, diidentifikasi  tidak masuk kerja selama 11 bulan terakhir.      Bahkan, keberadaan oknum Kepala Seksi (Kasi) itu hingga kini tidak diketahui oleh rekan-rekannya.
    Sejumlah wartawan pun mengeceknya di Kantor setempat. Benar saja,  beberapa pegawai membenarkan ketidakhadiran pria itu selama 11 bulan terakhir. Mereka pun tidak mengetahui alasan Saharudin tidak masuk kerja, karena hingga saat ini tidak pernah ada informasi.
    “Kami tidak tahu apa alasan dia (Saharudin) tidak hadir, karena memang tidak pernah ada informasi. Bahkan, di rumahnya juga sepertinya sudah tidak ditinggali lagi saat dicek,” ujar Syamsudin, Kasi Kepegawaian KAPD di kantor setempat, Rabu (5/9).
    Syamsudin mengaku, kasus Saharudin itu telah dilaporkan ke Badan Kebegawaian Daerah (BKD) Kota Bima. Beberapa kali surat teguran dari BKD sudah dikirim, tetapi selalu tidak ada di tempat. “Terakhir, BKD telah memberikan sanksi kepadanya, yakni penurunan pangkat dari Kasi menjadi staf biasa,” jelasnya.
    Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD Kota Bima, Maryamah, SH, membenarkan Saharudin meninggalkan kantor selama 11 bulan. Kini, dia sedang ditangani oleh BKD.
    Diakuinya, telah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada oknum tersebut,  tetapi tidak pernah ada respons. “BKD akhirnya mengeluarkan sanksi penurunan jabatan dari Kasi menjadi staf biasa. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan baru mengenai kehadiran Saharudin,” jelasnya di BKD, Rabu.
    Mengenai kemungkinan pemberhentian oknum dari PNS karena lama meninggalkan tugasnya, Maryamah mengisyaratkan bisa saja berujung pada pemberhentian secara tidak terhormat jika memang tidak ada itikad baik untuk kembali disiplin bekerja sesuai tanggungjawabnya.
    Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum memang sudah bisa ditindak tegas berupa pemberhentian. Namun, BKD tidak bisa serta-merta langsung memberhentikan begitu saja, karena harus melalui tahapan pembinaan dan teguran.
Dalam kewenangan itu juga, katanya,  Wali Kota Bima yang berkompeten memberhentikan oknum melalui telaah dan rekomendasi pemeriksaan BKD. “Hingga kini, kami masih menunggu laporan kembali dari Kepala Satuan Kerja tempat dia bekerja untuk mengambil sikap selanjutnya,” jelas Maryamah. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

SEMPAT meneteskan air mata ketika menyaksikan Palu yang porak poranda dari kaca pesawat sebelum mebdarat di kota itu. Hari pertama tiba, langsung menangani pasien...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-      Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana ...

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Bima masih dianggap sebagai zona merah, baik karena konflik sosial ataupun masalah terorisme. Namun, ada yang menyampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot)...