Kota Bima, Bimakini.com.- Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, dari Joko Purwanto kepada Eko Prayitno, adalah hal biasa. Namun, akan sangat luarbiasa jika pergantian itu akan menyebabkan penangan berbagai kasus dugaan korupsi dikaburkan. Contohnya, kasus yang muncul pada Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima. Demikian diingatkan akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Syachruddin AR.
Dikatakannya, persoalan pergantian pucuk pimpinan maupun bawahan dalam lembaga adalah hal lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Namun, akan timbul masalah baru jika orang baru mengabaikan atau tidak menindaklanjuti kasus lama. Apalagi, penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Kemnag Kabupaten Bima yang melibatkan pucuk pimpinan itu hingga saat ini belum jelas ujung-pangkalnya.
Dia menilai pihak Kepolisian dan Kejaksaan terkesan lamban atau sengaja melambatkan enanganan kasus tersebut untuk memudarkan ingatan masyarakat. Terhadap beberapa tersangka yang sudah dirampungkan berkasnya, sampai saat ini belum ada pelimpahan ke pihak Pengadilan untuk disidangkan.
Syachruddin mengaku heran terhadap penanganan kasus tersebut yang tinggal beberapa bulan lagi akan memasuki tahun kedua. “Saya heran saja, sebentar lagi penanganan kasus ini akan masuk sia dua tahun, saya melihat penanganan kasus ini aneh, masa kasus itu sampai dua tahun,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (12/9).
Putra Bima ini meminta Kajari baru bisa melihat dan menjadikan penanganan kasus Kemnag Kabupaten Bima skala prioritas dan tolok-ukur kinerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. Apalagi, Kajari baru pasti mendapat sorotan masyarakat. “Bukannya dengan Kajari baru, kasus itu lamban, namun harus lebih dipercepat prosesnya,” ujarnya.
Saat ini, masyarakat masih menunggu proses dan penanganan kasus tersebut pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Jika kasus tersebut memasuki tahun kedua dalam penanganan, perlu dipertanyakan “ada apa dengan Polisi, Jaksa, dan Kemnag”. Kelambanan penanganan kasus tersebut menyebabkan masyarakat bertanya-tanya terhadap dua lembaga hukum tersebut.
Dijelaskannya, lembaga hukum bukan hanya menjunjung tinggi supremasi hukum, namun yang lebih utama menujung tinggi keujuuran, karena apa yang dilakukan saat ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Dia mendesak Kajari baru agar bisa melihat kembali penangan kasus Kemnag Kabupaten Bima dan menjadikan skala prioritas untuk segera dituntaskan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
