Bima, Bimakini.com.- Usulan pergantian antarwaktu (PAW) kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini belum sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menerima surat dari ketua DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, S.IP, menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat PAW anggota DPR Kota/Kabupaten/Provinsi pasal 8 ayat 2 huruf h menerangkan, pasal 8 pimpinan Parpol mengajukan PAW anggotanya ke Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD meneruskan surat tersebut ke KPU dengan melampirkan keputusan Pengadilan. KPU kemudian memverifikasi atas berkas pengajuan PAW tersebut.
“Peraturan terbaru KPU mengharuskan parpol menyertakan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum teyap atas PAW anggotanya,” ujarnya di kantor KPU Kabupaten Bima, Talabiu, Kecamatan Woha, Selasa (28/8) lalu.
Dalam waktu paling lama lima hari, jelasnya, KPU memverifikasi berkas tersebut. Beberapa hal yang diverifikasi adalah melihat peringkat peroleh suara di Dapil yang sama, perolehan sah suara calon pengganti, peringkat perolehan suara calon dan daftar calon tetap pada Parpol yang sama di Dapil yang sama. “Hasil pemeriksaan dimuat dalam berita acara untuk disampaikan pada Ketua DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, paling lama setelah tujuh hari setelah terima nama calon pengganti dari KPU, DPRD harus menyampaikan nama anggota pengganti pada Gubernur melalui Bupati. “Dalam waktu paling lama tujuh hari Gubernur akan mengeluarkan surat meresmikan penggantian anggota DPR dimaksud,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan aturan KPU anggota DPR Kabupaten/Kota di-PAW karena tiga alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
