Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kasus PAW Kader PKS belum Sampai ke KPU

Bima, Bimakini.com.-   Usulan pergantian antarwaktu (PAW) kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini belum sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menerima surat dari ketua DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, S.IP,  menjelaskan, berdasarkan   peraturan KPU  Nomor 22 Tahun

2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat PAW anggota DPR Kota/Kabupaten/Provinsi pasal 8 ayat 2 huruf h menerangkan,  pasal 8 pimpinan Parpol mengajukan PAW anggotanya ke Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD meneruskan surat tersebut ke KPU dengan melampirkan keputusan Pengadilan. KPU kemudian memverifikasi atas berkas pengajuan PAW tersebut.

       “Peraturan terbaru KPU mengharuskan parpol menyertakan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum teyap  atas PAW anggotanya,” ujarnya di kantor KPU Kabupaten Bima, Talabiu, Kecamatan Woha,  Selasa (28/8) lalu.

       Dalam waktu paling lama lima  hari, jelasnya, KPU  memverifikasi berkas tersebut. Beberapa hal yang diverifikasi adalah  melihat peringkat peroleh suara di Dapil yang sama, perolehan sah suara calon pengganti, peringkat perolehan suara calon dan  daftar calon tetap pada Parpol yang sama di Dapil yang sama. “Hasil pemeriksaan dimuat dalam berita acara untuk disampaikan pada Ketua DPRD,” ujarnya.

       Selanjutnya,  paling lama setelah tujuh hari setelah terima nama calon pengganti dari KPU, DPRD harus  menyampaikan   nama anggota pengganti pada Gubernur melalui Bupati. “Dalam waktu paling lama tujuh hari   Gubernur akan mengeluarkan surat  meresmikan  penggantian  anggota DPR dimaksud,” katanya.

   Dia menambahkan, berdasarkan aturan KPU anggota DPR Kabupaten/Kota  di-PAW karena tiga alasan,   meninggal dunia, mengundurkan  diri atau diberhentikan. (BE.14)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.-  Politikus Partai Hanura, Sumardin, SH dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima. Pengukuhan itu melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (13/7). Pengucapan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ahmad Yani Umar, SE, M.Pd, dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/6). Yani menggantikan Samran, yang meninggal...

Politik

Bima, Bimakini.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima almarhum Samran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diganti Ahmad Yani Umar,...

Politik

Sumbawa Besar, Bimakini.-  Memeringati Milad ke-20 PKS pada 20 April, DPD PKS Sumbawa Besar  menggelar pesta rakyat selama sepekan. Puncak peringatan, Ahad (22/4) di...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait pengaduan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Lambu, Ma’ruf, SAdm, atas dugaan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai yang...