Kota Bima, Bimakini.com.- Keluarga Yudiansyah Ismail (23) korban yang tewas ditabrak mobil pemadam kebakaran saat insiden kebakaran minimarket Hokky Mart, pekan lalu, mendapatkan santunan asuransi jiwa dari Jasa Raharja Cabang Bima senilai Rp25 juta. Santunan itu telah diterima Bapak korban, Ibrahim, Senin (25/9) lalu.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, I Wayan Gede Putrayasa, mengatakan santunan itu merupakan tugas instansi itu sesuai amanah UU 33/1964 untuk mengelola program asuransi sosial junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Selain itu, UU 34/1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.
“Sumber dana pembayaran santunan itu yakni dari pengutipan iuran wajib atau premi dari setiap penumpang alat angkutan umum darat, laut, udara, sungai, danau dan penyebrangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket,” jelasnya Selasa (16/9) di Kantor Jasa Raharja Bima.
Sumber lainnya, jelas Gede, yakni dari pengutipan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahun di Kantor SAMSAT seluruh Indonesia.
Dalam kasus Yudiansyah, jelasnya, Jasa Raharja lebih proaktif berkomunikasi dengan keluarganya pascakecelakaan itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.