Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Larangan Pengangkutan BBM dengan Jerigen, Mungkinkah?

Kota Bima, Bimakini.com.- Sejumlah warga Kota dan Kabupaten Bima mendesak aparat Kepolisian agar menindak tegas aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jerigen dan drum. Hal itu untuk mengantisipasi dan memastikan insiden ledakan di desa Talabiu Kecamatan Woha, tidak terulang.

Warga Kecamatan Woha, Hamzah mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) Tahun 2001, pengangkutan BBM menggunakan jerigen maupun drum, dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Untuk itu, aparat Kepolisian harus menindak tegas setiap aktivitas pengangkutan menggunakan peralatan atau kendaraan yang tidak memenuhi uji kelayakan dan persyaratan.
“Kami minta Kapolres Bima Kota dan Kabupaten agar tegas, jangan nunggu masyarakat beraksi sendiri melihat pelanggaran. Jangan sampai insiden seperti di desa kami di Talabiu terulang dan masyarakat dirugikan,” katanya di Talabiu, kemarin.
Dikatakannya, sesuai pengatamatannya, sebenarnya pada hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota dan Kabupaten Bima sudah menempel peringatan dan larangan melayani pengisian menggunakan jerigen maupun drum. Namun, hal itu masih saja dilakukan karyawan SPBU. “Sangat lucu pada beberapa POM tertulis larangan melayani pengisian dengan drum dan jerigen, tapi masih saja terjadi. Padahal itu sangat berbahaya jika tumpah atau terbakar, karena sangat sensitiv. Mestinya itu yang diantisipasi aparat, jangan nunggu korban,” katanya.
     Desakan yang sama juga disampaikan Amrin, warga lainnya. Pemerintah melalui Dinas terkait dan aparat Kepolisian harus bertindak tegas, bila perlu mencabut ijin SPBU yang melanggar ketentuan pemerintah. “Mungkin hanya di Bima saja yang cara mendapatkan dan memuat bahan bakar sangat gampang, padahal dampaknya bisa berbahaya jika saja bahan bakar yang dimuat dengan jerigen tumpah atau tiba-tiba meledak,” katanya.
     Dikatakannya, mestinya distribusi BBM dilakukan dengan menggunakan kendaraan khusus yang  selalu dicek secara berkala  kelayakannya. “Sebenarnya ledakan BBM di Talabiu tidak akan terjadi jika saja dari awal aparat sudah tegas,” katanya.
    Pada bagian lain, Supervisor SPBU Sila, Heri Susanto, mengaku tidak mengetahui mengenai regulasi larangan melayani pengisian BBM dengan jerigen dan drum. Diakuinya, petugas stasiun setempat hanya mengetahui   ketentuan maksimal 5 jerigen untuk pengisian dengan alat tersebut dan  untuk drum tidak terbatas. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.-  Dalam rangka memastikan supply BBM & LPG aman selama Ramadhan dan Idul Fitri untuk masyarakat NTB, Komisaris Utama Patra Niaga Ego Syahrial...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Polairud Polres Bima berhasil mengamankan satu unit kapal laut, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan tabung gas elpiji...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Naiknya harga bahan bakar jenis Pertamax tidak mempengaruhi ketersediaan stok jenis Pertamax di sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Bima.  Pengendara...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Sila Kecamatan Bolo dikeluhkan pengendara roda dua dan empat, Senin (29/6). Akibatnya, para pengendara harus menggunakan...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.-  Anggota  Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Nusa Tenggara Barat menyuarakan aspirasi di persimpangan Cikre  Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Kamis (28/09/2017).  Mereka menyorot...